27/03/2025
BOLEHKAH ZAKAT FITRAH DENGAN UANG?
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wrh wbr ustadz ampure tyg Titin ustadz mau bertanya...
Apakah boleh Zakat fitrah dengan uang....soalnya di desa tyg ada yg mengeluarkan Zakat berasnya di ganti dengan Uang ustadz...Bagaiman hukumnya ustadz apakah boleh ...Tunas penjelasannya ustadz 🙏🙏🙏
(Dari: Baiq Nashatin Hulwa)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam wrwb. Bismillahi wa Bihamdihi, washolatu wassalamu ala Sayyidina Rasulillah. Amma ba'du.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Zakat ini berfungsi sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dan sebagai bantuan bagi fakir miskin agar mereka juga dapat merayakan hari raya dengan bahagia.
Menurut hadis Nabi SAW, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak satu sha’ (sekitar 2,8 – 3 kg). Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ.
"Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin, dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Idulfitri)." (HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)
Hadis ini secara zahir menunjukkan bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok. Namun, bagaimana hukumnya jika dikeluarkan dalam bentuk uang?
Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang (diuangkan). Berikut kami paparkan uraian nya:
1. Pendapat Mayoritas Ulama (Madzhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali): Tidak Boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan Uang. Mayoritas ulama berpegang pada zahir hadis yang menyebutkan jenis zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, sehingga mereka tidak membolehkan membayarnya dalam bentuk uang. Imam Nawawi (ulama Syafi'i) dalam Al-Majmu' berkata:
وَلَا يُجْزِئُ إِخْرَاجُهَا قِيمَةً عِنْدَنَا
"Tidak sah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk nilai (uang) menurut kami (madzhab Syafi’i)."
Dalil utama mereka selain zahir hadits yang kami sebutkan di atas adalah bahwa Rasulullah dan para sahabat tidak pernah membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, padahal alat tukar (dinar dan dirham) sudah ada pada zaman itu.
2. Pendapat Madzhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dengan Uang. Imam Abu Hanifah dan ulama madzhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang. Mereka berargumen bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin, yang dengannya mereka dapat ikut bergembira dan berbahagia di hari nan fitri, sehingga bentuk zakat fitrah bisa disesuaikan dengan yang lebih bermanfaat bagi penerima. Imam Abu Yusuf, murid Abu Hanifah, berkata:
إِعْطَاءُ قِيمَةِ الطَّعَامِ أَفْضَلُ لِأَنَّهُ أَنْفَعُ لِلْفَقِيرِ
"Memberikan nilai (uang) dari makanan itu lebih utama karena lebih bermanfaat bagi fakir miskin."
Dalil lain yang mendukung pendapat ini adalah perkataan sahabat Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu yang pernah menentukan zakat fitrah dengan setengah dirham sebagai mana dalam sebuah atsar disebutkan:
وَكَانَ مُعَاوِيَةُ يَرَى أَنَّ مُدَّيْنِ مِنَ الْقَمْحِ تُجْزِئُ عَنْ صَاعٍ مِنْ تَمْرٍ وَشَعِيرٍ، وَكَانَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ بِذَلِكَ
"Mu'awiyah melihat bahwa dua mud gandum mencukupi sebagai ganti dari satu sha’ kurma atau gandum, dan manusia mengambil pendapat itu." (HR. Abu Dawud No. 1610)
Dari sini, sebagian ulama memahami bahwa ada fleksibilitas dalam pembayaran zakat fitrah, termasuk dengan uang jika lebih bermanfaat.
Berdasarkan uraian tersebut dapat diambil beberapa poin penting:
- Menurut mayoritas ulama (Maliki, Syafi'i, Hanbali), zakat fitrah harus dibayar dalam bentuk makanan pokok sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya.
- Menurut madzhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang jika dipandang lebih bermanfaat bagi penerima.
- Di Indonesia, mayoritas ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang berdasarkan pendapat madzhab Hanafi tersebut, dengan pertimbangan kemudahan dan manfaat yang lebih besar bagi fakir miskin.
Dengan demikian, zakat fitrah diutamakan hendaklah menggunakan makanan pokok (di Indonesia: beras) tetapi dibolehkan untuk diuangkan jika dianggap lebih bermanfaat untuk mencukupi kebutuhan penerima zakat fitrah dan menghadirkan kebahagiaan bagi mereka.
Bagi yang ingin menunaikan zakat fitrah dengan uang, hendaknya mengikuti pendapat ulama yang membolehkannya, serta mengikuti ketentuan jumlah yang setara dengan nilai satu sha’ makanan pokok di daerah masing-masing. Ustadz Abdul Shomad menyebutkan bahwa dalam madzhab Hanafi jumlah besaran zakat adalah 3.5 kg makanan pokok terbaik sehingga afdholnya jika diuangkan adalah setara dengan jumlah tersebut.
Wallahu Ta'ala a'la wa a'lam bishshawab.