Sirta Aceh

Sirta Aceh halaman ini kami buat untuk menyampaikan informasi tentang sirul mubtadin dan sebagai sarana dakwah.

Umrah bersama Ketua Pusat Forum Majelis Ta'lim Sirul MubtadinHub 0821 6371 8650
25/10/2022

Umrah bersama Ketua Pusat Forum Majelis Ta'lim Sirul Mubtadin
Hub 0821 6371 8650

https://youtu.be/nrMyfWGSqyI
08/05/2021

https://youtu.be/nrMyfWGSqyI

Sirul Mubtadin Imam Syafi'i رحمه الله Adalah Ulama Madzhab.Siapakah Imam As-Syafi'i.?Imam As-Syafi'i رحمه الله adalah salah satu dari Imam Mujtahid ...

12/04/2021

Imam Syafi'i رحمه الله Adalah Ulama Madzhab.

Siapakah Imam As-Syafi'i.?

Imam As-Syafi'i رحمه الله adalah salah satu dari Imam Mujtahid yang 4.

Beliau Lahir di Gaza, Palestina pada tahun 150 H / 767 M
Wafat di Mesir pada tahun 204 H / 819 M.

Nama Lengkapnya Abu Abdillah Muhammad bin Idris, bin Abbas, bin Usman, bin Syafi'i, bin Ays-saa-ib, bin Ubaid, bin Abdil Yazid, bin Hasyim, bin Al-Muthallib, bin Abdil Manaf, bin Qusahai, bin Kilaab.

Syafi'i adalah nama kakek dimana beliau disebut namanya.

Sedangkan dari pihak ibunya ;
Fathimah, binti Abdullah, bin Hasan, Bin 'Ali, bin Abi Thalib ( Paman Rasulullah ) sedangkan istri saidina 'Ali adalah Fatimah, binti Rasulullah, bin Abdullah, bin Abdul Muthallib, bin Hasyim, bin Abdul Manaf, bin Qushai, bin Kilaab.

Garis dari ibunda Rasulullah ;
Aminah binti Wahhab, bin Abdul Manaf, bin Dzahrah, bin Abdul Kilaab. Mereka semua bertemu pada seorang Nenek yang bernama Kilaab.

Sedangkan Istri Imam Syafi'i keturunan Bani Usman bin Affan.

Sementara anak Imam Syafi'i ada tiga :
2 perempuan
1 laki-laki. Yang bernama Muhammad bin Syafi'i.

Jadi Imam Syafi'i merupakan suku Quraisy, yang merupakan keluarga Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW bersabda. ;
قال النبى صلى الله عليه و سلم : إن عالم قريش يملأ طباق الارض علما.
Artinya : Sesungguhnya seorang Alim dari suku Quraisy, yang ilmunya akan memenuhi pelosok bumi ini. ( Al-majmu' Syarah Muhadz-dzab jil.1 hal 11 ).

Imam Ahmad ketika ditanya tentang hadist ini beliau menjawab, siapa lagi kalau bukan guru kita ini ( Imam Syafi'i ).

Apakah dengan garis keturunan imam Syafi'i masih juga kita katakan bukan keturunan Rasulullah.?
Jawablah dengan Iman.

Wallahu A'lam.

Perpisahan sementara jama'ah majelis ta'lim sirul mubtadin desa sungai Pauh Tanjong kota Langsa.Menjelang Puasa
09/04/2021

Perpisahan sementara jama'ah majelis ta'lim sirul mubtadin desa sungai Pauh Tanjong kota Langsa.
Menjelang Puasa

Yang s**a membid'ah silahkan nonton video dibawah ini..
08/04/2021

Yang s**a membid'ah silahkan nonton video dibawah ini..

Abi Maulana Syarifuddin " Penasehat Pusat Sirul Mubtadin

22/03/2021

KEPUTUSAN
BAHTSUL MASAIL ULAMA DAYAH ACEH
12-15 Maret 2021
TENTANG
SANKSI ADAT DAN PENGHAKIMAN MASSA TERHADAP PELANGGAR SYARIAT
ISLAM DI ACEH MENURUT PERSPEKTIF FIKIH
BAHTSUL MASAIL ULAMA DAYAH ACEH
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan syariat Islam di Aceh dan mewujudkan kehidupan masyarakat
adat yang bersendikan syariat Islam, perlu dilakukan telaah dan kajian yang mendalam tentang
kedudukan adat dan sanksi adat serta batasannya menurut perspektif fikih.
b. bahwa pelaksanaan sanksi adat dalam berbagai daerah di Aceh disinyalir banyak terjadi
penyimpangan terhadap tuntunan syariat Islam, ketidakadilan dan tindakan yang melampaui
batas serta penegakan sanksi adat oleh massa yang tidak sesuai dengan kewenangan penegakan
sanksi adat dalam aturan Qanun Aceh yang hanya diberikan kepada pemimpin masyarakat adat
dan melewati proses peradilan adat.
c. bahwa Qanun Aceh No. 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat
nampaknya masih ditemukan beberapa ketimpangan dengan aturan fikih Syafi’iyah dan mazhab
mu’tabar lainnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
dipandang perlu menetapkan rumusan Bahtsul Masail Ulama Dayah Aceh Tahun 2021.
Mengingat :
a. Alquran :
" Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah
dari pada orang-orang yang bodoh. (QS. Al-A’raf : 199)
b. Hadis :
“Sesuatu yang dipandang baik oleh Kaum Muslimin, maka di sisi Allah hal itu baik.” (HR.
Ahmad, mauquf dari Ibnu Mas’ud)
c. Pendapat Ulama
Pendapat Ulama
1) Syaikh Yasin Fadani dalam kitab Fawaid al-Janiyyah
2) Imam Mawardi dalam Kitab Al-Ahkam al-Sulthaniyyah
3) Syaikh Zakaria Al-Anshari dalam kitab Asna al-Mathalib Fi Syarh Raudhah al-Thalibin وخ
4) Syaikh Zakaria Al-Anshari dalam kitab Hasyiah Jamal Syarh al-Manhaj
5) Syaikh Zakaria Al-Anshari dalam kitab Hasyiah Jamal Syarh al-Manhaj
6) Izzu al-Din bin Abd al-Salam dalam kitab Qawaid al-Ahkam Fi Mashalih al-Anam
7) Syaikh Muhammad Amin Al-Kurdi dalam kitab Tanwir al-Qulub.
8) Abu Ishaq Al-Syirazi dalam kitab al-Muhazzab )

Memperhatikan :
a. pemaparan makalah Dr. Tgk. Amrizal J. Prang, SH., LLM
b. pemaparan makalah Tgk. H. Muhammad Amin Daud
c. pemaparan makalah Tgk. Abu Yazid Al-Yusufi
d. pemaparan makalah Tgk. Erwinsyah
e. pemaparan makalah Tgk. H. Helmi Imran, MA
f. pendapat yang berkembang dalam forum Bahtsul MasaiI Ulama Dayah Aceh pada tanggal 12-15
Maret 2021. dengan bertawakkal kepada Allah SWT
dan mendapat persetujuan forum bahtsul masail
ULAMA DAYAH ACEH
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU :
a. Adat adalah sesuatu yang dilakukan secara berulang kali dan dapat diterima oleh orang banyak
secara tabiat yang normal.
b. Secara yuridis formal, adat Aceh harus bersendikan kepada syariat Islam.
c. Adat dapat dijadikan sebagai pijakan hukum selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.
d. Hukum adat dapat dijadikan sebagai pengaturan perilaku masyarakat baik secara individual
maupun secara kolektif selama sesuai dengan syariat.
e. Hukum adat yang sesuai dengan syariat Islam dapat terus dipertahankan dan perlu dimasukkan
dalam peraturan perundang-undangan dalam bentuk qanun di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota.
KEDUA:
a) Hukum adat dalam bentuk sanksi adat yang berlaku di Aceh saat ini dapat dikelompokkan ke
dalam tiga bentuk:
1. Sanksi dengan harta (ta’zir bil mal).
2. Sanksi fisik.
3. Sanksi sosial.
b) Sanksi dengan harta tidak diperbolehkan menurut mazhab yang empat.
c) Sanksi fisik boleh diterapkan oleh pihak yang berwenang dengan beberapa kriteria:
1. Mendahulukan bentuk hukuman yang paling ringan.
2. Tidak bertentangan dengan syariat.
3. Hukuman ta’zir yang dilakukan dengan pukulan tidak boleh melukai dan mencederai
bagian tubuh.
4. Hukuman ta’zir dengan cambuk dapat dilakukan dengan ketentuan tidak mencapai
batas minimal hukuman hudud.
5. Tidak memukul di wajah.
6. Tidak mematahkan tulang dan
7. Tidak mematikan.
d) Sanksi sosial terhadap pelaku pelanggaran syariat Islam dibolehkan dengan ketentuan:
1. Tidak bertentangan dengan syariat Islam,
2. Tidak menggugurkan fardhu kifayah yang melekat pada pelaku seperti pengurusan
jenazah,
3. Tidak menghilangkan hak-hak pelaku pelanggaran seperti tidak terjamin keamanan
hartanya ketika pelaku pelanggaran diusir dari tempat tinggalnya.
e) Adat/sanksi adat yang bertentangan dengan syariat Islam yang masih kerap terjadi di Aceh
diantaranya:
1. Denda atas batalnya komitmen pernikahan dengan menanggung resiko hangusnya
mahar atau denda penggandaan mahar.
2. Denda penyembelihan hewan tertentu sebagai sanksi akibat mempermalukan gampong,
perkelahian, perselisihan, percekcokan, atau perbuatan yang dianggap tidak baik
lainnya.
3. Penambahan mahar yang diberikan kepada perangkat gampong.
4. Pemanfaatan harta gadai oleh pemilik hutang.
KETIGA :
a. Penghakiman massa adalah cara main hakim sendiri, mengambil hak tanpa mengindahkan
hukum, tanpa sepengetahuan pemerintah dan tanpa penggunaan alat kekuasaan pemerintah.
b. Pemukulan atau penghakiman oleh massa terhadap pelaku pelanggaran syariat termasuk dalam
kategori penganiayaan yang dilarang oleh Syari’at Islam.
KEEMPAT:
Melakukan nahi munkar pada saat terjadi kemungkaran diwajibkan kepada orang yang
mengetahuinya sesuai dengan kekuasaan dan kemampuan yang ada saat kemungkaran itu terjadi.
TAUSIYAH
1. Diharapkan kepada pemerintah agar menjamin terlaksananya hukum adat dan sanksi adat di
Aceh yang sesuai dengan Syariat Islam.
2. Dalam hal masih ada praktik adat yang tidak sesuai dengan Syariat Islam diperlukan upaya
semua pihak untuk meluruskan dan menyampaikan dakwah supaya adat, hukum adat, dan
sanksi adat sejalan dengan syariat Islam.
3. Diharapkan kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam mengadili pelanggar
syariat Islam dan adat Aceh. Ditetapkan di: Banda Aceh
pada tanggal : 1 Sya’ban 1442 H
15 Maret 2021 M
Mushahhih,
Tgk. H. Muhammad Amin Daud Tgk. Abu Yazid Al-Yusufi
Tgk H. Helmi Imran, MA Tgk. Erwinsyah

07/03/2021

Address

Langsa

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 08:00 - 17:00
Sunday 08:00 - 17:00

Telephone

+6282214057689

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sirta Aceh posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share