25/06/2019
PKG dilakukan untuk melihat kinerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya, yaitu melaksanakan pembelajaran, pembimbingan dan/atau pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Kegiatan penilaian kinerja guru di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan, yaitu (1) tahap persiapan: penilai kinerja guru maupun guru yang akan dinilai, harus memahami pedoman penilaian kinerja guru, (2) tahap pelaksanaan: pelaksanaan evaluasi diri, Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dalam periode 4 – 6 minggu di akhir kurun waktu 2 semester, (3) tahap pemberian nilai, penilai menetapkan nilai untuk setiap indikator kinerja setiap dimensi tugas utama guru dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4 dan (4) tahap tahap pelaporan: Kepala sekolah/madrasah wajib melaporkan hasil penilaian kinerja guru.