04/08/2026
💧 SERIAL FIQIH | PEMBAGIAN AIR DALAM MADZHAB SYAFI’I (Bag. 1)
Bersuci adalah syarat sah banyak ibadah, seperti shalat. Karena itu, seorang muslim perlu mengetahui hukum-hukum air yang digunakan untuk bersuci.
Dalam Mukhtashar Abi Syuja’, air dibagi menjadi empat macam:
1️⃣ Air suci lagi mensucikan (الماء المطلق)
Air yang suci dan dapat digunakan untuk menghilangkan hadas dan najis.
2️⃣ Air suci lagi mensucikan, tetapi makruh digunakan (الماء المشمس)
Yaitu air musyammas yang dipanaskan oleh terik matahari dengan syarat-syarat yang dijelaskan para ulama.
3️⃣ Air suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci
• Air musta’mal (bekas digunakan mengangkat hadas).
• Air yang berubah karena bercampur dengan benda suci sehingga tidak lagi disebut air mutlak.
4️⃣ Air yang najis (الماء النجس)
Yaitu air yang terkena najis dan jumlahnya kurang dari dua qullah.
📚 Rujukan: Mukhtashar Abi Syuja’,
Semoga Allah ﷻ memberikan kita ilmu yang bermanfaat dan taufik untuk mengamalkannya.