30/08/2025
LAPORKAN KASUS PENIPUAN ONLINE! MASYARAKAT DIIMBAU GUNAKAN LAYANAN IASC OJK
Maraknya penipuan online di berbagai sektor, mulai dari jual beli daring hingga penipuan berkedok lowongan pekerjaan, membuat masyarakat harus semakin waspada. Menyikapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI telah meluncurkan layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai solusi untuk melaporkan kasus penipuan keuangan secara cepat dan terkoordinasi.
IASC dapat diakses di https://iasc.ojk.go.id/report-now, dan menjadi forum koordinasi antarotoritas, kementerian, dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI untuk menangani penipuan di sektor keuangan. Layanan ini bertujuan memfasilitasi pelaporan penipuan agar proses pemblokiran rekening penipu dan tindakan hukum bisa dilakukan dengan cepat dan tepat.
Jenis-jenis kasus penipuan yang dapat dilaporkan melalui IASC antara lain:
- Penipuan online di marketplace (jual beli barang fiktif atau barang tidak dikirim)
- Penipuan via telepon yang mengaku sebagai keluarga korban (modus anak kecelakaan, keluarga masuk rumah sakit, dll)
- Penipuan lowongan kerja yang meminta transfer uang (biaya administrasi, syarat masuk kerja, dsb)
- Penipuan asmara (love scam) dengan pelaku menggunakan identitas palsu
- Penipuan transaksi online di luar marketplace (lewat media sosial tanpa platform pengaman)
- Penipuan investasi ilegal atau bodong
- Modus penipuan lain yang merugikan secara finansial
Penting diperhatikan sebelum melapor di https://iasc.ojk.go.id/report-now
1. Lengkapi Data Diri: Isi dengan benar identitas pelapor, termasuk nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif.
2. Sertakan Kronologi Kejadian: Ceritakan secara detail bagaimana penipuan terjadi.
3. Lampirkan Bukti Pendukung: Upload dokumen seperti screenshot chat, struk transfer, nomor rekening pelaku, iklan atau postingan yang mencurigakan.
4. Pastikan Informasi Valid: Hanya laporkan kejadian nyata dan hindari laporan palsu yang dapat menghambat proses penanganan.
5. Cek Status Laporan: Setelah melapor, simpan nomor laporan untuk memantau perkembangan kasus.
6. Lapor Segera: Waktu adalah kunci. Semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang dana korban tersisa bisa diselamatkan.
Frederica Widyasari Dewi, Pembina Satgas PASTI, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pelaporan kasus penipuan. “Masyarakat diminta segera melapor agar proses pemblokiran bisa dilakukan lebih cepat. Harapannya, dana korban yang masih ada di rekening penipu bisa diamankan,” ujarnya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email [email protected]