Pengetahuan Muslim

Pengetahuan Muslim “Barangsiapa yang menunjukkan kepada sebuah kebaikan maka baginya seperti pahala pelakunya"

18/08/2026

PARA AIMAH MUTAQADDIMIN TIDAK MEMPERBOLEHKAN TAWASSUL DENGAN JAH NABI ﷺ

Oleh : Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono

Sebagian orang menuduh bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah adalah orang yang pertama kali mengharamkan tawassul dengan Jah Nabi ﷺ kemudian diikuti oleh ulama-ulama yang mereka labeli sebagai "Wahabi", sehingga dalam hal ini timbul kesan bahwa para Aimah Mutaqadimin yang hidup pada kurun generasi yang terbaik berarti memperbolehkannya.

Syaikhul Islam sebagai ulama yang berpegang teguh dengan warisan Salaf, tentu tidak akan berani mengungkapkan suatu pendapat yang tidak ada salafnya dan ternyata beliau sudah menyampaikan penjelasan bahwa justru para Aimah Mutaqaddimin yang dijadikan panutan telah mendahului beliau dalam melarangnya.

Berikut nukilan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dari para ulama Mutaqaddimin yang melarang tawasul dengan Jah kedudukan Nabi ﷺ :

1. Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Abu Yusuf rahimahumâllah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

قال أبو الحسين القدوري في شرح الكرخي: قال بشر بن الوليد سمعت أبا يوسف قال: قال أبو حنيفة رحمه الله: لا ينبغي لأحد أن يدعو الله إلا به، وأكره أن يقول: بمعقد العز من عرشك، أو بحق خلقك، قال أبو يوسف: بمعقد العز من عرشه هو الله، فلا أكره هذا، وأكره: بحق فلان، أو بحق أنبيائك ورسلك

Abul Husain Al-Qadûriy dalam Syarah Al-Kurkhi berkata; Bisyir bin Waliid berkata; Aku mendengar Abu Yuusuf berkata; Abu Hanifah berkata :

"Tidak selayaknya seseorang berdoa kecuali dengan Nama Allah. Aku memakruhkan seseorang berdoa dengan berkata: "Dengan keagungan 'ArsyMu atau dengan HAK MAKHLUKMU."

Abu Yuusuf berkata: "Dengan keagungan 'ArysNya adalah Allah, maka aku tidak memakruhkannya, namun aku memakruhkan (bertawassul) dengan hak fulan atau dengan hak para Nabi dan RasulMu...."

Kemudian Syaikhul Islam berkomentar mengenai maksud pe-makruh-an dari para ulama Mutaqaddimin :

والكراهية في كلام السلف كثيرا وغالبا يراد بها التحريم

"Makruh dalam ucapan Salaf kebanyakan yang dimaksudkan adalah pengharaman."

Al-Allamah Murtazha Az-Zubaidi Al-Hanafi (w. 1205 H) rahimahullah berkata :

كره أبو حنيفة وصاحباه أن يقول الرجل أسألك بحق فلان أو بحق أنبيائك ورسلك أو بحق البيت الحرام والمشعر الحرام ونحو ذلك إذ ليس لأحد على الله حق

“Abu Hanifah dan kedua sahabatnya membenci seseorang yang berdoa: “Aku memohon kepada-Mu dengan hak Fulan atau dengan hak para nabi dan rasul-Mu atau dengan hak Baitul Haram dan Masy’arul Haram dan lain sebagainya,” karena tidak ada hak bagi sesuatu pun atas Allah.”
(Ithafus Sadatil Muttaqin bi Syarh Ihya’ Ulumid Din, 2/284)

2. Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah.

Syaikhul Islam menegaskan bahwa tidak dinukil dari Al-Imam Malik akan kebolehannya bertawassul dengan Jah Nabi ﷺ, bahkan kata beliau :

المعروف عن مالك ‌أنه ‌كره ‌للداعي ‌أن ‌يقول: ‌يا ‌سيدي ‌سيدي، وقال: قل كما قالت الأنبياء يا رب يا رب يا كريم. وكره أيضاً أن يقول: ياحنان يامنان . فإنه ليس بمأثور عنه.
فإذا كان مالك يكره مثل هذا الدعاء إذ لم يكن مشروعاً عنده، فكيف يجوز عنده أن يسأل الله بمخلوق نبيًّا كان أو غيره

"Yang ma'ruf dari Imam Maalik bahwa beliau memakruhkan seseorang untuk berdoa, "Ya Sayyidi...Ya Sayyidi...". Al-Imam meluruskan dengan mengatakan, "Ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan para Nabi ﷺ, "Ya Rabb...Ya Rabb...Ya Kariim."

Al-Imam juga tidak s**a, seorang berdoa dengan, "Ya Hanan...Ya Manan", karena lafazh ini tidak datang dari Nabi ﷺ.

Jika Al-Imam Malik memakruhkan berdoa dengan yang sesuatu yang tidak disyariatkan seperti di atas, maka bagaimana mungkin beliau akan memperbolehkan memohon kepada Allah dengan makhlukNya baik berupa Nabi maupun selainnya."

Kesimp**annya adalah sebagaimana disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah :
لم يكن الصحابة يفعلونه ، في الاستسقاء ونحوه ، لا في حياته ولا بعد مماته , لا عند قبره, ولا غير قبره، ولا يعرف هذا في شيء من الأدعية المشهورة بينهم، وإنما ينقل شيء من ذلك في أحاديث ضعيفة مرفوعة وموقوفة، أو عمن ليس قوله حجة

"Tidak pernah sama sekali para sahabat bertawassul dengan Jah Nabi ﷺ, baik ketika berdoa dalam shalat Istisqa, maupun pada selainnya, tidak juga pada waktu Nabi ﷺ masih hidup, maupun sesudah wafatnya dan tidak juga berdoa di sisi kuburan Nabi ﷺ, maupun di sisi kuburan selain Beliau. Tidak diketahui sedikit pun dalam doa-doa yang masyhur di antara para sahabat (bertawasul dengan Jah Nabi ﷺ). Hanyalah ini dinukil dari hadits-hadits yang dhaif baik marfu' maupun mauquf atau dari orang yang ucapannya bukanlah hujjah."

[Dinukil dari kitab karya Syaikhul Islam yang berjudul "Qaidah Jaliilah fii At-Tawassul wa Al-Wasiilah"]

Barangsiapa yang bertawassul kepada Allah dalam doanya dengan JAH-nya Nabi shallallahu 'alaihi wa salam atau kehormatannya atau keberkahannya atau JAH selain Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari orang-orang shalih atau kehormatannya atau keberkahannya, ia berkata misalnya :

اللهم بجاه نبيك أو حرمته أو بركته أعطني مالًا وولدًا أو أدخلني الجنة وقني عذاب النار

"Yaa Allah dengan Jahnya Nabi-Mu atau kehormatannya atau keberkahannya, berikanlah daku harta dan anak, masukkan aku kedalam surga dan pelihara daku dari azab neraka".

Maka orang tersebut bukan musyrik yang dapat mengeluarkan dari keislaman, namun perkara ini dilarang dalam rangka tindakan pencegahan jatuh kedalam kesyirikan dan untuk menjauhkan seorang Muslim melakukan sesuatu yang dapat menjerumuskannya kedalam kesyirikan.

Tidak ragu lagi bahwa tawassul dengan Jahnya para Nabi dan shalihin adalah perantara diantara perantara-perantara kesyirikan. Karena tawasul dengan jah atau kehormatan dan semisalnya dalam masalah berdoa adalah ibadah dan ibadah adalah tauqifiyyah, sedangkan disini tidak ada dalil dari Al-kitab dan sunnah Rasul shalallahu 'alaihi wa salam, tidak juga dari para sahabat yang menunjukkan tawassul dengan hal ini, sehingga diketahui bahwa Tawassul ini adalah BID'AH.

Prof. Dr. Syaikh 'Abdullah Dumaiji hafizhahullah ditanya :

السلام عليكم ورحمة الله
فضيلة الشيخ ائذن لي بالسؤال. يوجد عندنا، كاتب قرر في كتابه أن التوسل بالجاة كأن يقول يا رب بسسب جاه الشيخ فلان تقبل دعائي. ويقول بأن هذا الدعاء شرك أكبر! لكن مع ذلك يقول أنه ليست عبادة وإنما بدعة ضلالة. فهل كلامه صحيح؟ لأننا نعرف أن دعاء الله بالجاه شرك أصغر. أفيدونا بارك الله فيكم.

Assalamu'alaikum warahmatullah.
Fadhilatus-Syaikh, izinkan saya bertanya. Ada seorang penulis di negeri kami di bukunya dia menegaskan bahwa tawassul dengan jah atau kedudukan seperti ucapan, “Ya Allah dengan sebab kedudukan Syaikh Fulan terimalah doaku” penulis ini berkata bahwa doa seperti ini syirik besar! Tapi anehnya dia juga mengatakan bukan ibadah, melainkan bid’ah yang sesat. Apakah ucapannya ini benar? Karena setahu kami berdoa kepada Allah dengan kedudukan adalah syirik kecil. Tolong beri kami faidah, semoga Allah memberkahimu.

Beliau menjawab :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
التوسل بالجاه ليس شركا وإنما هو وسيلة الى الشرك ويعد بعض العلماء وسائل الشرك من الشرك الأصغر. وعلى كل فكل وسيلة الى محرم فهي محرمة

Wa’alaikumus salam warahmatullahi wa barakatuh.
Tawassul dengan kedudukan bukan syirik, tapi sarana kepada kesyirikan. Dan sebagian ulama menilai sarana-sarana kepada kesyirikan termasuk ke dalam syirik kecil. Bagaimanapun, semua sarana yang mengantarkan kepada yang haram hukumnya haram.

Al-Imam Ibnu Abil Izz rahimahullah berkata :
"Oleh karena itu Imam Abu Hanifah dan murid muridnya membenci seseorang yang ketika berdoa mengucapkan : "Aku memohon kepadaMu dengan hak fulan, atau dengan hak para nabi dan rasulMu, dengan hak batil haram, masyaril haram, dan semisalnya, hingga Abu Hanifah dan Muhammad membenci seseorang yang berkata : Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepadaMu dengan tempat duduk yang mulia dari arsyMu."
[Syarh Al-Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1/297]

Allahu a'lam

Kelemahan Hadits tentang Menasehati Penguasa Hanya Boleh Empat MataOleh : Ustadz Anshari TaslimAda sebuah hadits yang ba...
15/08/2026

Kelemahan Hadits tentang Menasehati Penguasa Hanya Boleh Empat Mata

Oleh : Ustadz Anshari Taslim

Ada sebuah hadits yang banyak diperbincangkan orang lantaran dijadikan dalil oleh sebagian kelompok untuk menyalahkan tindakan kelompok lain dalam manhaj mereka mengkritik penguasa terang-terangan. Hadits tersebut adalah riwayat Iyadh bin Ghanm radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ، فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ

“Barangsiapa hendak menasehati penguasa dengan suatu hal maka janganlah dia menampakkannya terang-terangan, melainkan hendaklah dia raih tangan penguasa itu lalu berduaan dengannya. Kalau dia menerima nasehat itu maka baguslah, tapi kalau tidak berarti dia sudah melaksanakan kewajibannya kepada penguasa.”

Hadits ini punya sebab wurud, yaitu sebagaimana diceritakan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya nomor hadits 15333 :

Abu Mughirah menceritakan kepada kami, Shafwan menceritakan kepada kami, Syuraih bin Ubaid Al-Hadhrami menceritakan kepadaku, dan lainnya, dia berkata :
“Iyadh bin Ghanm mencambuk pemilik suatu perkampungan ketika berhasil ditaklukkan, lalu Hisyam bin Hakim membentaknya sampai-sampai Iyadh marah dibuatnya. Berlalu beberapa malam sampai akhirnya Hisyam bin Hakim dan meminta maaf kepadanya. Kemudian Hisyam berkata kepada Iyadh, “Tidakkah kau mendengar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا، أَشَدَّهُمْ عَذَابًا فِي الدُّنْيَا لِلنَّاسِ

“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksanya adalah orang selama di dunia paling keras menyiksa orang.”[1]

Iyadh berkata, “Wahai Hisyam bin Hakim, kami juga telah mendengar apa yang kau sampaikan dan kami lihat apa yang kamu lihat, tidakkah kau mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ….. (lalu dia menyebutkan redaksi di atas).

Hadits dengan tambahan riwayat dari Iyadh bin Ghanm ini diriwayatkan dari dua jalur menuju Iyadh bin Ghanm :

1. Jalur Syuraih bin Ubaid, dari Iyadh bin Ghanm.
2. Jalur Jubair bin Nufair dari Iyadh bin Ghanm.

A. Jalur Pertama

Jalur Syuraih langsung ke Iyadh diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya, Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah, Abu Ubaid dalam Al-Amwal, semua dari jalur Shafwan bin Amr, dari Syuraih bin Ubaid.

Isnadnya shahih sampai kepada Syuraih, tapi ada kelemahan yaitu terputusnya sanad antara Syuraih dengan Iyadh bin Ghanm. Sebagian orang ada yang mengatakan mungkin saja Syuraih mendengar dari Iyadh atau Hisyam, tapi ini akan terbantahkan bila kita melihat beberapa fakta berikut :

● Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam At-Taqrib mengatakan, “Dia banyak memursalkan hadits.”

● Muhammad bin Auf pernah ditanya apakah Syuraih ini pernah mendengar dari seorang sahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam? Dia menjawab, “Kurasa tidak. Itu karena dia tidak pernah mengatakan, “aku mendengar” padahal dia tsiqah.”[2]

● Sementara Abu Hatim Ar-Razi memastikan bahwa dia tidak mendapati masa Abu Umamah, Al-Harits bin Harits dan Miqdam dan riwayatnya dari Abu Malik Al-Asy’ari adalah mursal.[3]

● Abu Dawud mengatakan, “Dia (Syuraih) tidak mendapati masa Sa’d bin Malik.”[4]

● Al-Mizzi juga menyatakan bahwa dia tidak mendapati masa Abu Dzar Al-Ghifari. Menurut Ibnu Hajar dalam Al-Ishabah (7/29) Abu Dzar wafat tahun 31 H.

Iyadh bin Ghanm meninggal pada tahun 20 H[5], sedangkan Syuraih ini tidak mendengar dari Abu Umamah (w. 86 H), Al Miqdam (w. 87 H). Kalau yang wafat pada tahun 80-an saja dia tidak mendapati apalagi yang wafat tahun 20 H?! Jangan-jangan Syuraih belum lagi lahir waktu Iyadh bin Ghanm meninggal dunia.

B. Jalur kedua dari Jubair bin Nufair ke Iyadh bin Ghanm.

Ada dua jalur sampai ke Jubair bin Nufair :

Jalur pertama adalah jalur Syuraih bin Ubaid; diriwayatkan oleh Dhamdham bin Zur’ah. Ini terdapat dalam kitab As-Sunnah karya Ibnu Abi ’Ashim no. 1097.

Riwayat ini sangat lemah karena dua faktor :

Pertama, faktor Muhammad bin Isma'il bin 'Ayyasy. Dia ini lemah apalagi berani meriwayatkan dari Ayahnya tanpa mendengar langsung dari Ayahnya dan inilah yang menyebabkan dia dilemahkan[6]. Dalam kitab Al-Ishabah Al-Hafizh Ibnu Hajar sempat menyebut riwayatnya lalu melemahkannya dengan menyatakan, ”Tapi Muhammad (bin Isma'il ini –penerj) dha’if jiddan (sangat lemah).”[7]

Kedua, perbedaan Dhamdham bin Zur’ah dengan riwayat Shafwan bin 'Amr. Shafwan ini tsiqah, sementara Dhamdham bin Zur’ah dikatakan oleh Al-Hafizh dalam At-Taqrib (1/298, no. 3306) (صَدوق يَهِم) (jujur tapi salah). Bisa jadi riwayat ini adalah salah satu bentuk kesalahannya, andai lolos dari kelemahan Muhammad bin Isma'il. Riwayat semacam ini adalah syadz dan tidak bisa dianggap menguatkan riwayat Shafwan, justru riwayat Shafwan melemahkannya

Muhammad bin Isma'il bin 'Ayyasy dikuatkan oleh 'Abdul Wahhab sebagaimana disebutkan dalam Abu Nu’aim dalam Ma’rifatus Shahabah dalam biografi Iyadh bin Ghanm (4/2162, no : 5425) :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ، ثنا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَمَّادٍ، ثنا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ الضَّحَّاكِ، ثنا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ، عَنْ ضَمْضَمِ بْنِ زُرْعَةَ، عَنْ شُرَيْحِ بْنِ عُبَيْدٍ، قَالَ: قَالَ جُبَيْرُ بْنُ نُفَيْرٍ

Muhammad bin Ali menceritakan kepada kami, Al-Husain bin Muhammad bin Hammad menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab bin Adh-Dhahhak menceritakan kepada kami, Isma'il bin 'Ayyasy menceritakan kepada kami, dari Dhamdham bin Zur’ah, dari Syuraih bin Ubaid, dia berkata, Jubair bin Nufair berkata….”

Tapi penguat ini tidak berarti sebab 'Abdul Wahhab bin Adh-Dhahhak disebutkan dalam At-Taqrib (1/418, no. 4772), ”matruk, dianggap pendusta oleh Abu Hatim.” Lihat p**a penjelasan kedustaannya dalam Al-Jarh wa At-Ta’dil 6/74.

Jalur kedua adalah jalur 'Abdurrahman bin ’Aidz yang diriwayatkan oleh Ishaq bin Ibrahim bin Al ’Ala, 'Amr bin Al-Harits menceritakan kepada kami, dari 'Abdullah bin Salim, dari Az-Zubaidi, Fudhail bin Fadhalah menceritakan kepadaku, dia mengembalikannya kepada Ibnu ’A`idz, dia mengembalikannya kepada Jubair bin Nufair.

Jalur kedua ini punya penguat yaitu riwayat Ibrahim bin 'Abdul Hamid Al-Himshi yang berkata, 'Abdullah bin Salim menceritakan kepada kami, selanjutnya sama dengan isnad 'Amr bin Harits di atas.

Akan tetapi riwayat Ibrahim bin 'Abdul Hamid bin Ibrahim ini sama sekali tidak berguna dan ini akan jelas bila kita baca biografinya dalam kitab Al-Jarh wa At-Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim juz 6 hal. 8 berikut ini :

Abdul Hamid bin Ibrahim Al-Hadhrami Al-Himshi Abu Taqi meriwayatkan dari 'Abdullah bin Salim, murid Muhammad bin Al-Walid Az-Zubaidi. Yang meriwayatkan darinya adalah Muhammad bin Auf. 'Abdurrahman berkata; "Aku bertanya kepada Muhammad bin Auf Al-Himshi tentangnya maka dia menjawab :
”Dia adalah seorang syaikh (orang tua) yang buta tidak hafal, kami pernah menulis dari tulisannya yang ada pada Ishaq bin Zibriq yang merupakan riwayat Ibnu Salim lalu kami bawakan kepadanya dan mendiktenya. Dia tidak hafal isnad tapi hafal beberapa matan maka dia ceritakan kepada kami. Kami meriwayatkan darinya hanya lantaran keinginan memperbanyak riwayat hadits.”

Muhammad bin Auf sendiri kalau menceritakan darinya maka dia menyebut, ”Aku dapatkan dalam kitab Ibnu Salim yang diceritakan kepada kami oleh Abu Taqi.”

'Abdurrahman menceritakan kepada kami, dia berkata :
"Aku mendengar ayahku menyebutkan kepadaku tentang Abu Taqi 'Abdul Hamid bin Ibrahim, Dia berada pada suatu kampung di daerah Himsh, aku tidak keluar menemuinya dia juga menyebutkan bahwa dia mendengar kitab 'Abdullah bin Salim dari Az-Zubaidi hanya saja buku-bukunya hilang lalu dia katakan bahwa dia tidak menghafalnya. Mereka ingin mendengar riwayat itu darinya tapi dia mengatakan, ”Aku tidak hafal”, tapi mereka terus saja mendesak sampai dia melemah. Kemudian aku datang ke Himsh setelah peristiwa itu lebih dari tiga puluh tahun ternyata orang-orang sudah meriwayatkan kitab itu darinya dan mereka katakan bahwa mereka menalqini riwayat Ibnu Zibriq kepadanya lalu dia pun meriwayatkan hasil talqinan itu. Dia menurutku bukan apa-apa, tidak hafal dan tidak punya kitab”.

Tambahan lagi Abu Zur’ah juga menganggap parah kelemahan 'Abdul Hamid bin Ibrahim ini sebagaimana dalam kitab Su`aalaat Al-Bardza’i, hal. 705 – 706. Al-Bardza’i berkata :

ذاكرت أبا زرعة بشيء عن محمد بن عوف عن عبدالحميد بن إبراهيم أبي تقي عن عبدالله بن سالم عن الزبيدي، فنسبه إلى أمر غليظ، ثم قال لي: محمد بن عوف يحدّث عنه! قلت: نعم، فاستعظم ذاك جداً، ثم قال: “هو الذي نهاني عنه ولم يدعني أقربه، ونسبه إلى ما أعلمتك، ثم هو يحدّث عنه! ما هذا بحسن”.

"Aku berdiskusi dengan Abu Zur’ah tentang Muhammad bin Auf dari 'Abdul Hamid bin Ibrahim Abu Taqi, dari 'Abdullah bin Salim, dari Az-Zubaidi. Dia lalu mengomentarinya dengan pedas dan bertanya kepadaku, “Muhammad bin Auf menceritakan itu (dari Abdul Hamid)?” Aku berkata, “Ya.” Dia (Abu Zur’ah) sangat mengingkarinya dan berkata, “Dialah (Muhammad bin Auf) yang melarangku untuk meriwayatkan darinya (dari 'Abdul Hamid) dan tidak membiarkanku untuk mendekatinya dan menyifatinya dengan sifat yang aku sebutkan kepadamu, kemudian dia p**a yang meriwayatkan hadits darinya?! Ini jelas tidak baik!”

Dengan begitu maka riwayat 'Abdul Hamid bin Ibrahim Al-Himshi ini sebenarnya adalah hasil talqinan dari kitabnya Ishaq bin Ibrahim bin Zibriq. Maka, gugurlah riwayat 'Abdul Hamid bin Ibrahim dan tidak bisa menguatkan riwayat 'Amr bin Harits. Demikian yang disimpulkan oleh Syaikh Abu Marwan As-Sudani dalam kitabnya, “Al-Jahr wa Al-I’lan fii Dha’fi Hadits Al-Kitman fii Munashahati As-Sulthaan”.

Kelemahan jalur-jalur ini :

Jalur Syuraih Al-Qadhi adalah munqathi’ tidak bisa dikatakan dikuatkan dengan jalur Muhammad bin Isma'il bin 'Ayyasy yang menyambungnya dengan memasukkan nama Jubair bin Nufair antara Syuraih dan Iyadh, sebab andai dia selamat dari kelemahan Muhammad bin 'Ayyasy maka justru itu melemahkan jalur ini karena riwayat yang bersambung itu melalui jalur Dhamdham bin Zur’ah yang mendapat predikat shaduq yahim (jujur tapi biasa ragu atau salah). Sementara riwayat yang terputus bersumber dari Shafwan bin 'Amr As-Saksaki dan dia tsiqah. Dengan demikian riwayat Dhamdham ini kalah karena dia menyelisihi orang yang lebih kuat darinya. Sehingga yang benar dalam riwayat jalur Syuraih Al-Qadhi adalah munqathi’ atau terputus dan ini lemah tak bisa dijadikan hujjah.

Sementara jalur Ibnu ‘A`idz dari Jubair bin Nufair juga sangat lemah, riwayat ini melalui dua jalur :

• Jalur Ishaq bin Zibriq dari 'Amr bin Harits
• Jalur Abdul Hamid bin Ibrahim Abu Taqi

Kedua jalur ini tidak bisa saling menguatkan karena kelemahan yang parah pada keduanya.

Penilaian para ulama berbeda-beda mengenai Ishaq bin Ibrahim Ibnu Zibriq ini, umumnya menganggap lemah, bahkan Muhammad bin Auf memastikan bahwa dia berdusta dan ini jarh yang mufassar. Sehingga yang paling mendekati kebenaran tentang penilaian terhadapnya adalah penilaian Adz-Dzahabi dalam Talkhish Al-Mustadrak dengan predikat “waah” (sangat lemah)[8], atau penilaian An-Nasa'iy, “laisa bi tsiqah” (tidak tsiqah) dan itu berarti haditsnya sangat lemah. Al-Albani sendiri dalam beberapa tempat di kitab As-Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah menyatakan bahwa Ishaq bin Ibrahim bin Ala Ibnu Zibriq ini sebagai dhaif jiddan (sangat lemah)[9].

Saya sendiri sudah membuat tulisan khusus mengenainya yang saya posting ke forum multaqa ahlil hadits (bisa dilihat di sini: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=250659) yang membuktikan bahwa dia banyak bersendirian (tafarrud) dalam riwayat yang tidak diikuti oleh orang lain, dan itu masuk katagori munkar, sehingga dia layak disebut munkarul hadits. Wallahu a’lam.

Itu belum lagi ditambah adanya kelemahan pada 'Amr bin Al-Harits yang dikatakan oleh Adz-Dzahabi “Tidak terkenal keadilannya (dalam riwayat)”, itu menunjukkan dia majhul haal. Meskipun Ibnu Hibban menyatakan dalam Ats-Tsiqaat dia mustaqimul hadits, tapi kalau kita telusuri banyak hadits-haditsnya yang diriwayatkan dari Ishaq bin Ibrahim adalah munkar sebagaimana saya bahas dalam forum ahli hadits di atas.

Jadi, jalur yang menyebutkan adanya Jubair bin Nufair semuanya adalah dha'if jiddan dan tidak bisa dipakai. Tinggal lagi jalur Syuraih bin Ubaid yang lemah karena ada keterputusan sanad antara dia dengan Iyadh bin Ghanm. Dengan begitu hadits ini tidak cukup kuat sebagai hujjah, apalagi tambahan ini tidak disebutkan dalam riwayat yang shahih dari Urwah bin Az-Zubair yang diriwayatkan oleh Muslim, semakin menunjukkan kelemahan tambahan tersebut.

Makanya, Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dalam kitabnya Tuhfatul Mujib cenderung menilai riwayat tambahan ini syadz karena menyelisihi riwayat yang shahih dari jalur Urwah yang ada dalam Shahih Muslim. Beliau berkata di kitab itu halaman 164 (cetakan Darul Aatsaar, Shan’a`) :

وأما حديث: أن النبي ﷺ قال: «من كانت لديه نصيحة لذي سلطان فلينصحه سرًّا». فهذا الحديث أصله في «صحيح مسلم» ولم يذكر هذه الزيادة، ولفظ الحديث: «إن الله يعذب الذين يعذبون الناس في الدنيا»، ولم تذكر هذه الزيادة، فلا بد من نظر في هذه الزيادة، فإذا كانت الذي رواها مماثلاً لمن لم يزدها فهي زيادة مقبولة، أو من رواها أرجح ممن لم يزدها فهي زيادة مقبولة، أما إذا كانت زيادة مرجوحة فيُعد حينئذ شاذة، وهذه اللفظة تعتبر شاذة.

"Adapun hadits yang mengatakan, “Siapa yang ingin menasehati penguasa maka hendaknya dia memberikan nasehat secara rahasia”, memang asalnya ada di Shahih Muslim tanpa tambahan tersebut. Redaksi hadits tersebut yang ada di Shahih Muslim adalah “Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang yang menyiksa manusia di dunia” tanpa ada tambahan di atas.

Menyikapi tambahan ini, kita perlu mengadakan penelitian, jika para perawi yang meriwayatkan tambahan itu setara dengan para perawi yang yang tidak membawakan tambahan, maka tambahan tersebut adalah tambahan yang bisa diterima. Demikian p**a, jika perawi yang membawakan tambahan itu lebih kuat dibanding perawi yang tidak membawakan tambahan maka tambahan tersebut adalah juga tambahan yang diterima.

Akan tetapi, jika tambahan tersebut adalah tambahan yang marjuh (lebih lemah dibanding yang tanpa tambahan) maka status tambahan tersebut adalah tambahan yang syadz (menyelisihi yang lebih kuat). Dan redaksi tambahan di atas (riwayat Iyadh bin Ghanm –penerj) adalah tambahan yang syadz.”

Kemungkaran pada Matan Hadits

Belum lagi perbuatan Hisyam bin Hakim menegur Iyadh bin Ghanm pada saat Iyadh melakukan kemungkaran dan itu harus segera dicegah sebelum Iyadh makin tenggelam dalam kesalahannya, atau jatuh korban dari orang yang disiksa oleh Iyadh tersebut. Hal itu p**a yang dilakukan para sahabat yang lain ketika menegur kesalahan pemimpin seperti yang dilakukan Abu Sa’id Al-Khudri terhadap Marwan yang berkhutbah sambil duduk.

Dalam riwayat yang shahih dari Hisyam bin Hakim disebutkan bahwa gubernur yang melakukan penyiksaan terhadap Nashrani lantaran terlambat bayar pajak ini bukanlah Iyadh bin Ghanm melainkan Umair bin Sa’d dan itu terjadi di Palestina.

Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya :

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ هِشَامِ بْنِ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ، قَالَ: مَرَّ بِالشَّامِ عَلَى أُنَاسٍ، وَقَدْ أُقِيمُوا فِي الشَّمْسِ، وَصُبَّ عَلَى رُءُوسِهِمِ الزَّيْتُ، فَقَالَ: مَا هَذَا؟ قِيلَ: يُعَذَّبُونَ فِي الْخَرَاجِ، فَقَالَ: أَمَا إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: (2613)

Abu Bakar bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami, Hafsh bin Ghiyats menceritakan kepada kami, dari Hisyam bin Urwah dari Ayahnya, dari Hisyam bin Hakim bin Hizam,

"Bahwa dia ketika di Syam pernah berjumpa dengan orang-orang yang dihukum jemur di terik matahari dan kepala mereka disiram minyak. Dia bertanya, “Ada apa ini?” Ada yang menjawab, “Mereka disiksa karena terlambat bayar kharja (semacam pajak bumi)."

Maka Hisyam pun berkata, “Sungguh aku telah mendengar Rasulullah shallallau ‘alaihi wa sallam bersabda :

«إِنَّ اللهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ فِي الدُّنْيَا»

“Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang yang menyiksa orang lain di dunia.”

Imam Muslim juga mengeluarkan riwayat lain sebagai penguat salah satunya dari Jarir dari Hisyam bin Urwah dan di sana disebutkan bahwa amir (gubernur) mereka kala itu adalah Umair bin Sa’d, lalu Hisyam menemuinya dan menasehatinya hingga akhirnya dia membebaskan orang-orang itu

Riwayat Imam Muslim ini dikuatkan oleh riwayat Imam Ahmad dalam musnadnya (no. 15332) dari Ma’mar yang meriwayatkan dari Hisyam dan Az-Zuhri, mereka berdua meriwayatkan dari Urwah bin Zubair kisah Hisyam ini dengan Umair bin Sa’d persis seperti riwayat Jarir.

Lalu Imam Ahmad dalam musnad (no. 15335) meriwayatkan p**a dari jalur lain yaitu dari Abu Al-Yaman, dari Syu’aib dari Az-Zuhri dari Urwah bahwa Hisyam bin Hakim mendapati Iyadh bin Ghanm menyiksa orang lalu disampaikanlah hadits “sesungguhnya Allah menyiksa….” Hanya sampai di situ tanpa ada tambahan balasan dari Iyadh bin Ghanm.

Ini berbeda dengan riwayat sebelumnya dari Yunus dari Az-Zuhri masih dalam musnad p**a (no. 15334) bahwa Urwah mengatakan, telah sampai berita kepadanya bahwa Iyadh bin Ghanm melihat orang-orang disiksa di Himsh….. Lalu dia menyebutkan hadits seperti hadits Hisyam bin Hakim. Di sini malah itu riwayat Iyadh, tapi ini lemah karena Urwah tidak mendengarnya dari Iyadh dan sepertinya ada wahm dari rawi sehingga yang benar itu adalah riwayat Hisyam bin Hakim bukan riwayat Iyadh bin Ghanm.

Tapi dalam riwayat Imam Muslim dari Ibnu Wahb dari Yunus dari Az-Zuhri dari Urwah bahwa itu riwayat Hisyam bin Hakim. Inilah yang benar.

Ada riwayat lain dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam shahihnya (no. 5612) dari Az-Zubaidi (Muhammad bin Walid), dari Az-Zuhri, dari Urwah bahwa Hisyam mendapati Iyadh bin Ghanm yang merupakan pemimpin di daerah Homs sedang menyiksa orang dengan menjemurnya, lalu Hisyam menyampaikan hadits tadi. Jadi di sini jelas disebut gubernur itu adalah Iyadh bin Ghanm.

Lalu Ibnu Hibban juga mengeluarkan (no. 5613) dari Hammad bin Salamah, dari Hisyam bin Urwah, dari Urwah bahwa Hakim bin Hizam melihat Umair bin Sa’d yang menyiksa orang….. Di sini disebutkan Hakim bin Hizam dan dipastikan ini kesalahan yang kemungkinan besar dari Hammad bin Salamah, karena semua orang meriwayatkannya dari Hisyam bukan dari Hakim ayahnya. Tapi gubernurnya adalah Umair bin Sa’d.

Akhirnya Ibnu Hibban menyimpulkan bahwa kedua riwayat itu benar, sekali ketemunya dengan Iyadh bin Ghanm, lain waktu ketemunya dengan Umair bin Sa’d. Tapi dalam kesemua riwayat tersebut tidak ditemukan adanya redaksi balasan dari Iyadh bin Ghanm bahwa menasehati itu hanya boleh empat mata.

Lalu ada lagi riwayat dikeluarkan oleh Ath-Thabarani dalam Musnad Asy-Syamiyyin nomor hadits 36 senada yaitu kisah antara Hisyam bin Hakim dengan Iyadh bin Ghanm, di mana Iyadh menyiksa orang keterlaluan dan ditegur oleh Hisyam sampai Iyadh ngambek, lalu Hisyam menyampaikan hadits yang didengarnya dari Rasulullah :

إنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذابا يَوْمَ القِيامَةِ أَشَدُّهُمْ عَذَاباً لِلنَّاسِ في الدُّنْيَا

“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksanya di hari kiamat adalah yang selama di dunia paling keras yang menyiksa orang.”

Hanya sampai di sini dan tidak ada balasan dari Iyadh bin Ghanm.

Dari sini dapat disimpulkan terlepas apakah yang dinasehati Hisyam itu Iyadh bin Ghanm ataukah Umair bin Sa’d, tetap tidak ada kalimat hadits menasehati hanya empat mata. Sehingga tambahan itu munkar karena hanya ditemukan dalam riwayat yang bermasalah secara sanad. Sebuah tambahan yang hanya diperoleh dari jalur yang lemah padahal banyak riwayat lain yang shahih tidak menyebutkannya padahal tambahan itu sangat esensial karena mengandung hukum baru, berarti tambahan tersebut munkar.

Sekian. Allahu a'lam.

[1] Redaksi ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya tapi tanpa ada cerita penolakan Iyadh dan tambahan riwayatnya seperti yang dibahas di sini. Ini membuktikan kelemahan tambahan ini, sebab kalau shahih tentu sudah diceritakan oleh Hisyam kepada Urwah bin Zubair yang meriwayatkannya dalam shahih Muslim.

Dengan demikian tambahan yang ada di riwayat ini tidak dapat diterima karena bersumber dari jalur yang lemah.

[2] Lihat Tahdzib Al-Kamal (12/447).

[3] Al-Marasil oleh Ibnu Abi Hatim (1/90).

[4] Tahdzib Al-Kamal (12/447).

[5] Berdasarkan keterangan Ibnu Hajar dalam Al-Ishabah dalam biografi Iyadh bin Ghanm (4/757).

[6] Abu Hatim mengatakan, “Orang-orang memprovokasinya untuk meriwayatkan dari ayahnya tanpa mendengar langsung lalu dia melakukannya.” (Al Jarh wa At-Ta’dil, 7/190). Sementara Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam At-Taqrib (2/37, no. 6430): “Mereka mencelanya gara-gara berani meriwayatkan dari ayahnya tanpa mendengar langsung.” Bahkan Al-Albani mengatakan dalam Zhilal Al-Jannah, “Perkataannya ‘ayahku menceritakan kepadaku’ seperti itu adalah dusta”. Aneh kalau kemudian Al-Albani masih menguatkannya dengan riwayat yang lain padahal Muhammad bin Isma'il ini melakukan kesalahan fatal yaitu berdusta.

[7] Al-Ishabah (4/510) ketika menyebut biografi ‘Athiyyah bin ‘Amir.

[8] Seperti komentarnya terhadap riwayat Al-Hakim dalam Al-Mustadrak nomor hadits 5269.

[9] Misalnya dalam hadits no. 758, Al-Albani mengatakan pendapatnya tentang Ishaq bin Ibrahim ini :

وأبوه إسحاق بن إبراهيم بن زبريق ضعيف جدا ، قال النسائي : ” ليس بثقة ” . وقال أبو داود : ” ليس بشيء ” وكذبه محدث حمص محمد بن عوف

"Dan ayahnya, Ishaq bin Ibrahim bin Zabriq, sangat lemah (dalam periwayatan). An-Nasa’i berkata: ‘Dia tidak terpercaya.’ Abu Dawud berkata: ‘Dia tidak ada nilainya (tidak dianggap sebagai perawi).’ Dan ahli hadits dari Hims, Muhammad bin ‘Auf, mendustakannya.”

16/07/2026

Validitas Hadits Keutamaan Mengusap Kepala Anak Yatim di Hari Asyura

Dalam kitab Al-Atsar Al-Marfu’ah fil Akhbar Maudhu’ah, milik Abdul Hayyi Al-Laknawi, disebutkan riwayat cukup panjang dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma yang marfu’ kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, salah satu isinya menerangkan keutamaan mengusap kepala anak yatim pada hari Asyura :

وَمَنْ مَسَحَ عَلَى رَأْسِ يَتِيمٍ يَوْمَ عَاشُورَاءَ رُفِعَتْ لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ عَلَى رَأْسِهِ دَرَجَةً فِي الْجَنَّةِ

“Dan siapa yang mengusap kepala anak yatim pada hari ‘Asyura maka dengan setiap rambutnya diangkat baginya satu derajat di surga.”

Riwayat ini juga disebutkan oleh Abu Laits As Samarqandi dalam Tanbihul Ghafilin bi Ahadits Sayyidil Anbiya wal Mursalin (no. 475), juga oleh Al Baihaqi dalam Fadhail Al Awqat (no. 237), juga oleh Al Khathib Al Baghdadi dalam Arba' Majalis (no. 41).

Redaksi di atas diawali dengan beberapa keutamaan puasa hari ‘Asyura yang sangat fantastis, yakni siapa yang berpuasa hari ‘Asyura maka Allah mencatat untuknya ibadah selama 60 tahun dengan puasa dan shalat malamnya, ia diberi pahala 10 ribu malaikat dan pahala 10 ribu orang mati syahid. Lalu disebutkan keutamaan puasa hari ‘Asyura yang pelakunya akan diberi pahala sebanyak tujuh langit. Sementara siapa yang memberi berbuka orang mukmin pada hari tersebut seolah-olah ia memberi makan seluruh fakir miskin umat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan mengenyangkan perut mereka.

Namun sayang, hadits dengan keutamaan luar biasa tersebut dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dengan sanad yang di dalamnya terdapat Habib bin Abi Habib. Dalam Al-Maudhu’at, Ibnul jauzi juga menyatakan riwayat serupa: ini adalah hadits maudhu’ (palsu) tanpa diragukan lagi. Beliau menjelaskan: Maudhu’ (hadits palsu) penyakitnya ada pada Habib.

Ibnu 'Adiy mengatakan :
"Habib pernah memals**an hadits."
(Al-Maudhu’at, 2/203)

Adz Dzahabi mengatakan :
“Tertuduh berdusta.”
(Talkhis Kitab Al-Maudhu’at, 207)

As-Suyuthi, Imam Ahmad, Ibnu ‘Iraq, dan Al-Hafizh Ibnu Hajar serta yang lainnya menyetujuinya (kemaudhu’annya).

Dalam Mizan Al-I’tidal milik Imam Adz-Dzahabi disebutkan bahwa Habib bin Abi Habib Al-Kharthathiy Al-Marwazi, dari Ibrahim bin Ash-Shaigh dan selainnya adalah pemalsu hadits. Ibnu Hibban dan selainnya juga menerangkan demikian.

Abu Hatim berkata :
"Ini adalah hadits batil yang tak memiliki sumber. Habib termasuk perawi yang s**a memals**an hadits atas nama orang-orang tsiqat (terpercaya). Haram menulis haditsnya kecuali sebagai menerangkan keburukannya."
(Al-Maudhu’at, 2/203)

Masih ada lagi keterangan-keterangan ulama ahli hadits yang menerangkan bahwa hadits yang memuat keutamaan mengusap kepala anak yatim pada hari ‘Asyura mendapat keutamaan seperti di atas adalah hadits-hadits palsu yaitu diantaranya

حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ الطَّالَقَانِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَيُّوبَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ زَحْرٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ عَنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَسَحَ رَأْسَ يَتِيمٍ لَمْ يَمْسَحْهُ إِلَّا لِلَّهِ كَانَ لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ مَرَّتْ عَلَيْهَا يَدُهُ حَسَنَاتٌ وَمَنْ أَحْسَنَ إِلَى يَتِيمَةٍ أَوْ يَتِيمٍ عِنْدَهُ كُنْتُ أَنَا وَهُوَ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ وَفَرَّقَ بَيْنَ أُصْبُعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

Telah menceritakan kepada kami Abu Ishaaq Ath Thaalaqaaniy; Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Al Mubaarak, dari Yahyaa bin Ayyuub, dari 'Ubaidillah bin Zahr, dari 'Aliy bin Yaziid, dari Al Qaasim, dari Abu Umaamah bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda :

"Barangsiapa mengusap kepala seorang anak yatim, dengan tidak ada dorongan mengusapnya kecuali karena Allah, ia mendapatkan beberapa kebaikan untuk setiap rambut yang dilalui tangannya. Barangsiapa berbuat baik kepada anak yatim perempuan atau yatim lelaki didekatnya, aku dan dia di surga seperti dua ini." Beliau memisahkan antara jari telunjuk dan jari tengah.
(HR. Ahmad no. 21132)

Hadits ini sangat lemah, karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama 'Aliy bin Yaziid Al-Alhaaniy yang dinyatakan oleh Al Bukhari sebagai munkarul hadits, dan Ad Daruquthniy menyatakan bahwa ia adalah matruk (ditinggalkan).
(Lihat Majmauz Zawaaid karya Al Haitsamiy, 8/160, dan Ad-Dhuafaa’ wal Matrukin karya Ibnul Jauzi, 2/200)

Riwayat lain, menyatakan :

ما من مسلم يمسح يده على رأس يتيم إلا كانت له بكل شعرة مرت يده عليها حسنة ورفعت له بها درجة وحطت عنه بها خطيئة

"Tidaklah seorang muslim mengusapkan tangannya pada kepala anak yatim kecuali pada tiap helai rambut yang dilewati tangannya mendapat 1 kebaikan dan diangkat 1 derajat dan dihapus 1 keburukan."
(HR. Ibnun Najjar dari 'Abdullah bin Abi Aufa)

Dalam riwayat ini terdapat perawi yang bernama 'Abdullah bin Muhammad bin Sinaan yang s**a memals**an hadits.
(Adh-Dhuafaa’ wal Matrukiin karya Ibnul Jauzi, 2/139)

Riwayat lain, menyatakan :

من وضع يده على رأس يتيم ترحما كانت له بكل شعرة تمر بيده عليها حسنة

"Barangsiapa yang meletakkan tangannya pada kepala anak yatim dengan kasih sayang, maka setiap helai rambut yang dilewati tangannya terhitung 1 kebaikan."
(HR. Ibnul Mubarak dalam Az-Zuhud)

Hadits ini sanadnya terputus, yaitu dari Muhammad bin Ajlan (termasuk Atbaa-ut Taabi’in) terputus dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullåhu berkata :

وأما ما يروى في الكحل يوم عاشوراء أو الخضاب ، أو الاغتسال ، أو المصافحة أو مسح رأس اليتيم أو أكل الحبوب ، أو الذبح ، أو نحو ذلك : فكل ذلك كذب على النبي صلى الله عليه وسلم ومثل ذلك بدعة لا يستحب منه شيء عند أئمة الدين، بل ينهي عنه

"Adapun yang diriwayatkan pada hari 'Asyura` untuk bercelak, memberi warna, mandi, bersalam²an, MENGUSAP kepala anak yatim, memakan bubur gandum (sereal), menyembelih hewan atau yang selainnya, semua itu adalah berdusta atas nama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti itu adalah bid'ah yang tidak disunnahkan oleh para imam agama ini, bahkan hal itu dilarang."
(Al-Mustadrak 'ala Majmu' Al-Fatawa, 3/176)

Hadits-hadits di atas sama sekali bukan karena mengingkari keutamaan menyantuni anak yatim. Dan bukan karena melarang anda untuk bersikap baik kepada anak yatim. Sama sekali bukan.
Tidak kita pungkiri bahwa menyantuni anak yatim adalah satu amal yang mulia. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan dalam sebuah hadits :

أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ كَهَاتَيْنِ فِى الْجَنَّةِ , وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى , وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا قَلِيلاً

“Saya dan orang yang menanggung hidup anak yatim seperti dua jari ini ketika di surga.” Beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah, dan beliau memisahkannya sedikit.”
(HR. Bukhari no. 5304)

Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, ia berkata :

أنَّ رجلا شكا إلى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ قسوةَ قلبِه فقال له إنْ أردتَ تَليينَ قلبِكَ فأطعمِ المسكينَ وامسحْ رأسَ اليتيمِ

“Ada seorang yang mengeluhkan kerasnya hatinya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda kepada orang tersebut: “Jika engkau ingin melembutkan hatimu, berilah makanan pada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim”
(HR. Ahmad, 2/ 263, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 854)

Dalam hadits shahih ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menyebutkan keutamaan menyantuni anak yatim secara umum, tanpa beliau sebutkan waktu khusus. Artinya, keutamaan menyantuni anak yatim berlaku kapan saja. Sementara kita tidak boleh meyakini adanya waktu dan keutamaan khusus untuk ibadah tertentu tanpa dalil yang shahih.

Dalam masalah ini, terdapat satu kaidah terkait masalah ‘batasan tata cara ibadah’ yang penting untuk kita ketahui :

كل عبادة مطلقة ثبتت في الشرع بدليل عام ؛ فإن تقييد إطلاق هذه العبادة بزمان أو مكان معين أو نحوهما بحيث يوهم هذا التقييد أنه مقصود شرعًا من غير أن يدلّ الدليل العام على هذا التقييد فهو بدعة

“Semua bentuk ibadah yang sifatnya mutlak dan terdapat dalam syariat berdasarkan dalil umum, maka membatasi setiap ibadah yang sifatnya mutlak ini dengan waktu, tempat, atau batasan tertentu lainnya, dimana akan muncul sangkaan bahwa batasan ini merupakan bagian ajaran syariat, sementara dalil umum tidak menunjukkan hal ini maka batasan ini termasuk bentuk bid’ah.”
(Qawa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 52)

Karena pahala dan keutamaan amal adalah rahasia Allah, yang hanya mungkin kita ketahui berdasarkan dalil yang shahih.

Wallaahu A’lam bisshawaab

Address

Jambi City

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pengetahuan Muslim posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share