Tanya Fiqih

Tanya Fiqih Menjawab Seputar Persoalan Fiqih & Hukum Islam yang berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah & Fatwa Ulama

📚Bolehkah Senang Saat Haid Karena tidak Shalat?------------------Sebagian muslimah mungkin merasa lega saat datang haid ...
29/06/2026

📚Bolehkah Senang Saat Haid Karena tidak Shalat?
------------------
Sebagian muslimah mungkin merasa lega saat datang haid karena bisa istirahat dari shalat, tidur lebih lama, atau bepergian tanpa takut ketinggalan shalat. Namun, bolehkah perasaan seperti ini? Apakah ini termasuk tanda malas ibadah?

Ketahuilah, seorang muslimah seharusnya merasa tenang karena shalat, bukan tenang karena terbebas dari shalat. Sebab shalat adalah ketenangan bagi hati, bukan beban. Nabi ﷺ bersabda kepada Bilal:

يَا بِلَالُ أَقِمِ الصَّلَاةَ ‌أَرِحْنَا ‌بِهَا

“Wahai Bilal, dirikanlah shalat, istirahatkan kami dengannya.” (HR. Abu Dawud)

Bahkan ketika menghadapi masalah, Nabi ﷺ segera menenangkan diri dengan shalat:

إِذَا ‌حَزَبَهُ ‌أَمْرٌ، صَلَّى

“Jika beliau ditimpa sesuatu yang berat, beliau langsung shalat.” (HR. Abu Dawud)

Karena itu, merasa senang istirahat dari shalat menunjukkan lemahnya cinta dan pengagungan terhadap ibadah ini. Padahal iqamat as-shalah berarti menyempurnakan rukuk, sujud, bacaan, kekhusyukan, dan menghadirkan hati dalam shalat sebagaimana dijelaskan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu.

Allah berfirman:

وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, maka itu bagian dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)

Syaikh Abdul Karim al-Khudhair menjelaskan: wanita yang senang karena terbebas dari shalat tidak mendapat pahala seperti ketika ia sedang suci. Semua kembali pada niat. Jika seseorang jujur ingin beribadah namun terhalang uzur, ia tetap dicatat mendapat pahala penuh.

Maka, yang penting adalah menjaga hati: tetap mencintai shalat, tetap rindu perjumpaan dengan Allah, dan tetap berharap bisa beribadah meski sedang mendapat uzur.

Wallahu a‘lam. Semoga Allah menjadikan hati kita selalu mencintai shalat dan taat kepada-Nya.
▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬
Yuk sebarkan dakwah bersama kami dan ikuti akun sosial media kami di sini:
📷 Instagram: instagram.com/tanya.fiqih
📡 Telegram: t.me/tanyafiqih
📺 Facebook: facebook.com/tanyafiqih
🎞 Threads: threads.net/.fiqih
💬 WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VbCfodC2phHIJXqkAp2A

📚Apakah Muntah Termasuk Najis dan Membatalkan Wudhu?Banyak yang masih ragu, apakah muntah termasuk najis dan apakah bisa...
28/06/2026

📚Apakah Muntah Termasuk Najis dan Membatalkan Wudhu?

Banyak yang masih ragu, apakah muntah termasuk najis dan apakah bisa membatalkan wudhu?

Pertama, para ulama sepakat bahwa muntah termasuk najis, karena keluar dari dalam perut dan telah berubah menjadi sisa makanan yang dicerna. Maka, jika muntah mengenai pakaian atau tubuh, wajib dibersihkan sebelum shalat. Namun, jika muntahnya sedikit, sebagian ulama memaafkannya sebagaimana najis ringan lainnya, seperti darah atau nanah dalam kadar kecil.

Kedua, apakah muntah membatalkan wudhu? pendapat yang lebih kuat menyebutkan tidak membatalkan wudhu, kecuali jika muntah tersebut sangat banyak hingga menyebabkan seseorang lemah atau hilang kesadaran.

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata:

“Muntah yang sedikit dimaafkan, adapun muntah yang banyak sudah selayaknya dicuci. Karena kebanyakan ulama menganggap najisnya muntah dan disamakan dengan kencing. Sehingga jika muntah tadi mengenai pakaian atau badan, sudah sepatutnya dicuci. Adapun muntah yang sedikit, maka dimaafkan sebagaimana darah, nanah, dan najis yang sedikit dimaafkan. Permasalahan muntah ini berlaku pada orang orang dewasa maupun anak-anak, dihukumi sama.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 5/379).

Wallahu a‘lam. Semoga Allah ﷻ memberi kita ilmu yang bermanfaat dan dimudahkan untuk mengamalkannya.
▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬
Yuk sebarkan dakwah bersama kami dan ikuti akun sosial media kami di sini:
📷 Instagram: instagram.com/tanya.fiqih
📡 Telegram: t.me/tanyafiqih
📺 Facebook: facebook.com/tanyafiqih
🎞 Threads: threads.net/.fiqih
💬 WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VbCfodC2phHIJXqkAp2A

📚Apakah Pahala Wanita Yang Shalat di Rumah Bisa Sama dengan Laki-Laki yang Shalat di Masjid?------------Di antara keutam...
28/06/2026

📚Apakah Pahala Wanita Yang Shalat di Rumah Bisa Sama dengan Laki-Laki yang Shalat di Masjid?
------------
Di antara keutamaan besar bagi seorang muslim adalah melangkahkan kaki menuju masjid, datang di awal waktu, dan meraih pahala setiap langkah yang mengangkat derajat serta menghapus kesalahan. Lalu bagaimana dengan para wanita yang shalat di rumah? Apakah mereka kehilangan keutamaan tersebut?

Ketahuilah, para wanita tetap mendapatkan pahala yang besar, bahkan lebih utama, karena shalat di rumah bagi perempuan adalah ibadah yang paling afdhal. Nabi ﷺ bersabda:

لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian melarang wanita pergi ke masjid. Namun rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud no. 567)

Para ulama menjelaskan bahwa keutamaan ini karena rumah lebih aman dari fitnah, serta lebih menjaga kehormatan dan ketenangan wanita.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata:

“Shalat wanita di tempat yang tertutup lebih afdhal karena lebih aman dari fitnah, apalagi setelah banyaknya tabarruj dan perhiasan yang ditampakkan.” (Fathul Baari, 2:350).

Wallahu a‘lam. Semoga Allah ﷻ menerima amal ibadah kita semua.
▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬
Yuk sebarkan dakwah bersama kami dan ikuti akun sosial media kami di sini:
📷Instagram: instagram.com/tanya.fiqih
📡Telegram: t.me/tanyafiqih
📺Facebook: facebook.com/tanyafiqih
🎞Threads: threads.net/.fiqih
📲WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VbCfodC2phHIJXqkAp2A

Address


Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Tanya Fiqih posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

  • Want your school to be the top-listed School/college?

Share