01/01/2016
Pelajar Islam Indonesia
Official Fans Page Pelajar Islam Indonesia Jakarta Utara. Website : http://www.piijakut.com/
Twitter : http://www.twitter.com/piijakut
PIN BB : 75C329D9
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII) didirikan di kota perjuangan Yogyakarta pada tanggal 4 Mei 1947. Para pendirinya adalah Yoesdi Ghozali, Anton Timur Djaelani, Amien Syahri dan Ibrahim Zarkasji. Salah satu faktor pendorong terbentuknya PII adalah dualisme sistem pendi-dikan di kalangan umat Islam Indonesia yang merupakan warisan kolonialisme Belanda, yakni pondok pesantren dan sekolah umum. Masing-mas
01/01/2016
16/12/2015
Berita LBT PW PII Bali masuk Koran Republika (14/12)..
hayuu mana niih PW PII yang lain PR Brandingnya???
By. eks.Komandan Revolusi Komunikasi
09/09/2015
http://suarapelajar.com/2015/09/09/ribuan-pelajar-akan-mendaftar-di-jakarta-student-expo/
Ribuan Pelajar Akan Mendaftar di Jakarta Student Expo | Suara Pelajar
09/09/2015
Haduuh hadaauuhhh.... Anak ko didandanin seperti badut???? mau menghibur atau ngajarin jadi anak penghibur??? cabe-cabean laah, terong-terongan laah... nanti jadi anak belah duren dehh.... bahaya niiih budaya pop zaman sekarang... yuuuk simak pemikiran ketua Korwil PII Wati yang kritis ini :D
http://suarapelajar.com/2015/09/09/menyoal-budaya-pop-anak-indonesia-masa-kini/
Menyoal Budaya Pop Anak Indonesia Masa Kini | Suara Pelajar Teringat sewaktu kecil beberapa belas tahun yang lalu, di mana anak-anak kecil seumuran masih beramai-ramai memainkan permainan-permainan tradisional, menyanyikan lagu-lagu anak yang kasat akan nilai pendidikan dan sebagainya. Aktifitas seperti itu rasanya sudah jarang ditemukan di lingkungan sekita…
09/09/2015
Pengusaha aja ngajak pelajar gabung ke PII... masa kita engga siiihhh :)
http://suarapelajar.com/2015/09/09/pengusaha-ini-ajak-pelajar-gabung-ke-pii/
Pengusaha Ini Ajak Pelajar Gabung ke PII | Suara Pelajar BOGOR, Suarapelajar.com –Pelajar merupakan generasi bangsa yang harus dikembangkan segala potensi dan daya pemikirannya. Oleh karena itu, pelajar diharapkan memahami dengan betul lingkungannya yang dapat menunjang pengembangan potensinya. Adalah Soetrisno Bachir seorang pengusaha sukses di tanah air…
26/08/2015
http://suarapelajar.com/2015/08/25/pd-pii-tangerang-selatan-dilantik-ini-struktur-kepengurusannya/
PD PII Tangerang Selatan Dilantik, Ini Struktur Kepengurusannya… | Suara Pelajar TANGERANG, Suarapelajar.com – Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PD PII) Tangerang Selatan periode 2015-2016 resmi dilantik Minggu (25/8) di Masjid Al-Fatah Menteng Raya 58, Jakarta Pusat.
17/08/2015
PIAGAM JAKARTA (ISLAM)
http://suarapelajar.com/2015/08/17/lagu-untuk-indonesia/
Lagu untuk Indonesia | Suara Pelajar Kurenungi kembali pembukaan UUD 45 , perih kurasa di hati. Melebihi perihnya saat aku harus membiarkan pujaan hati menikah dengan orang lain.
Pro-Kontra.
-OPINI-
"Hormat Bendera Dalam Tinjauan Hukum & Sejarah"
Oleh: Helmi Al Djufri, S.Sy.*
Pertanyaan: Apa hukumnya hormat bendera? Bagaimana asal muasalnya hormat bendera di Indonesia?
Jawaban:
A. Tinjauan Sejarah (dunia & nusantara)
Bendera (vexillod) sudah dikenal sjak zaman Romawi (sblm kelahiran Nabi Isa 'alaihissalam). Bendera dinaikkan ke tiang (logam/kayu) dgn diiringi lagu kebaktian karya Vergalius sbg lagu peringatan kpd Jumater (upacara kudus), dgn rasa rendah diri menghormati bendera krn memiliki unsur kepercayaan, yg kemudian penghormatan itu ditambah dgn MENGANGKAT TANGAN (Tabik, Kerek, sikap hormat) sbg ajaran dr Inggris.
Pada perkembangannya penggunaan Bendera selain utk ritual juga utk memberikan informasi & membantu koordinasi militer di medan perang. Para Kasatria membawa bendera utk membedakan kawan & lawan. Selama abad pertengahan, bendera yg digunakan adalah heraldik; berisi lambang, lencana/perangkat lain utk identifikasi pribadi. Selama puncak pelayaran dimulai pd awal abad 17 kapal laut biasa memasang bendera kebangsaannya -kemudian menjadi persyaratan hukum pelayaran-, di laut bendera berfungsi utk mengirim pesan/komunikasi.
Penggunaan bendera di luar konteks militer/angkatan laut dimulai saat sentimen nasionalisme pd akhir abad 18, dan slama abad 19 hingga saat ini,setiap negara berdaulat hrs memperkenalkan bendera nasionalnya.
R.E.Elson (the Idea of Indonesia): Di Indonesia, ketika Kongres Perkumpulan Mahasiswa Indonesia di Lunteren-Belanda, agustus 1920 terlihat ada bendera merah-putih bersebelahan dgn bendera biru-merah-putih, begitupun bendera merah-putih berkibar dlm Kongres Pemuda 28/10/1928 (Sumpah Pemuda).
Muh. Yamin menelusuri bahwa warna merah-putih sudh ada sejak zaman Majapahit bahkan zaman purba,penafsirannya didasarkan dgn ditemukan pd masyarakat Indonesia kebiasaan tradisional bubur merah dan putih.
Thn.1292 bendera merah-putih dikibarkan olh tentara Jayakatwan ktika mlawan kekuasaan Kartanegara dr Singosari, (dlm Babad Jawa).
Dlm Kitab Tambo Alam Minangkabau yg disalin thn.1840 dr kitab yg lbih tua trdapat gambar bendera alam Minangkabau brwarna merah-putih-hitam, yg mrupakan peninggalan zaman Kerajaan Melayu-Minangkabau di abad ke-14 ktika Maharaja Adityawarman memerintah. Merah= warna hulubalang (yg mnjalankan pemerintahan), Putih= warna agama (alim ulama), Hitam= adat Minangkabau (penghulu adat).
Dlm Kitab Babad Tanah Jawa "Babad Mentewis" jilid ll hal.123 dsbutkan ktika Sultan Agung (1613-1645) berperang dgn negeri Pati, tentaranya bernaung dibawah bendera merah-putih. Di pulau2 lain nusantara juga (Aceh, Palembang, Maluku, dsb) trdapat bendera merah-putih (mskipun dicampuri gambar2 beragam).
Secara resmi, bendera merah-putih ditetapkan dlm UUD NRI Tahun 1945 Pasal 35,dan penghormatan terhadap bendera merah-putih (bendera kebangsaan) dimulai pd thn.1958 yg trcantum dlm PP Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
B. Tinjauan Sejarah Islam
Dalam sejarah Islam, bendera/panji yg biasa digunakan sbg tanda pasukan disebut "ar-rooyatu" atau "ummul harbi" -induk perang-. Sdngkan bendera yg biasa dipakai waktu berbaris adalah "al-liwaa". Di zaman Rasulullah sholallahu 'alaihi wassalam, bila perang biasa memakai 'ar-rooyah' sbg tanda pasukan muslim.
Diriwayatkan dr Jabir rodhiyallahu'anhu: "bahwa Nabi Sholallahu'alaihi wassalam memasuki Mekah dgn membawa bendera (al-liwa) berwarna putih" (H.R. Ibnu Majah). Sdngkan panjinya,dlm hadits yg diriwayatkan Ibnu Abbas rodhiyallahu'anhu: semasa Rosulullah menjadi panglima perang di Khaibar, bersabda "aku benar2 akan memberikan panji (ar-royah) ini kpd org yg mencintai Allah dan Rasul-Nya,serta dicintai Allah dan Rasul-Nya, lalu Rasulullah mmberikan panji itu kpd Ali". (H.R.Bukhori).
Dlm Islam,bendera hanya sekedar tanda pasukan muslim, tidak ada dalil yg menerangkan Rosul, para sahabat maupun khulafaa-urrasyidin mencontohkan hormat trhdp bendera,pdhal di dlm bendera & panjinya tertulis kalimat "Laa ilaaha illallah muhammadurrasulullah".
C. Tinjauan Yuridis Formal
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 35 "Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih".
2. PP No.40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, pasal 20 "pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan,maka semua orang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai. Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan organisasinya itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam,memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan meletakkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
3. UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, pasal 15 ayat
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan selesai
(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
-antara PP No.40 thn.1958 dgn UU No.24 thn.2009 ada perbedaan; Bendera Kebangsaan menjadi Bendera Negara, dan penghormatan bendera hanya utk yg berpakaian seragam, yg tidak berseragam tidak perlu mengangkat tangan kpd bendera. PP No.40 thn.1958 lebih fleksibel bahkan menghargai pakaian keagamaan serta adat istiadat, berbeda dgn UU No.24 thn.2009 yg menyeragamkan seluruhnya seperti militer (yg berseragam/tidak) wajib hormat bendera, dan tdk memberikan ruang kpd masyarakat utk memilih.
D. Tinjauan Syariah
Dalam Ushul Fiqih, kaidah haram adalah utk hal ibadah, "al-ashlu fil'ibadati haromun illa maa dallaa-d-dalillu 'alaa amrihi" asal hukum dr ibadah adalah haram kecuali jika ada dalil atas perintahnya (ibadah).
Sdangkan hormat trhadap bendera bukanlah perkara bagian dr ibadah,maka hukumnya boleh, kaidah ushulnya adalah "al-ashlu fil mu'amalati al-ibahah illa maa dalla-d-dalilu 'ala tahrimihi" hukum asal dr muamalah (perkara dunia) adalah mubah (boleh) kecuali jika ada dalil yg mengharamkannya. Namun, Ummat muslim senantiasa merujuk pd quran & sunnah Rosul, dlm kasus-kasus yg tdk trcantum dlm quran, Ulama jg mnggunakan hadits, atsar sahabat trkait hukum hormat,ijma' utk mengeluarkan fatwa,sprti trhadap bendera, dlm al-quran tdk disebutkan scara qoth'i ttg haramnya hormat trhdp bendera. Tetapi, dlm hadits pun tidk ditemukan 1 pun hadits yg menerangkan Rosul pernah hormat trhadp bendera,bgitupun para sahabt dan generasi setelahnya. Krn itu, Ulama di Saudi Arabia dlm Lajnah ad-Daimah lilbuhuts al-'ilmiyyah wa al-ifta mngeluarkan fatwa (haram) dgn judul "hukum menyanyikan lagu kebangsaan dan hormat bendera" dgn alasan:
1) bid'ah yg hrs diingkari,krn tdk pernah dilakukan Rosulullah & masa Khulafaurrasyidin, 2) mnghormati bendera jg brtentangan dgn tauhid yg wajib sempurna & keikhlasan di dlm meng-agungkan hnya kpd Allah semata, 3) mnghormati bendera sarana mnju kesyirikan, 4) pnghormatan trhdp bendera adalah bentuk penyerupaan trhdp org2 kafir, taqlid (mengikuti) tradisi mereka yg jelek srta menyamai mereka dlm sikap berlebihan trhadap pr pemimpin & protokoler resmi. Padahal Rosulullah sholallahu'alaihi wassalam melarang pengikutnya menyerupai mereka.
Hormat bendera dgn cara tabik (mengangkat tangan) tdk dpt dimengerti oleh akal, dan tdk ada dalil, yg demikian itu dlm istilah agama (IsIam) disebut 'khurafat' (syirik, kepercayaan karut).
Demikian ringkasan hukum dan sejarah ttg hormat bendera. Tulisan ini dimaksudkan sbg pandangan & sikap pribadi sbg pertanggung jawaban intelektual. Semoga bermanfaat, jika ada koreksi/bantahan dpt dibalas dgn tulisan.
Wallahua'alam bishowwab.
*Penulis adalah
-Asisten Advokat di PAHAM Indonesia Cab.DKI Jakarta
-Sekjend IKA Siyasah UIN SGD Bandung
-Pengurus PJMI
-Ketua Bid.Kaderisasi PP PRIMA-DMI
Click here to claim your Sponsored Listing.
Location
Contact the school
Telephone
Website
Address
Jakarta Utara