18/04/2026
*Bolehkah INFAK MASJID untuk KONSUMSI PENGAJIAN?*
Dalam kegiatan pengajian di masjid, sering kali disediakan konsumsi untuk jamaah. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan: bolehkah menggunakan uang infaq masjid untuk keperluan tersebut?
Dalam fiqih dijelaskan bahwa memuliakan jamaah termasuk hal yang dianjurkan. Pengurus masjid diperbolehkan bahkan dianjurkan melakukan hal-hal yang membuat jamaah betah dan nyaman dalam beribadah. Sebagaimana disebutkan dalam Bughyatul Mustarsyidin:
وَيَجُوزُ بَلْ يُنْدَبُ لِلْقَيِّمِ أَنْ يَفْعَلَ مَا يُعْتَادُ فِي الْمَسْجِدِ مِنْ قَهْوَةٍ وَدُخُونٍ وَغَيْرِهِمَا مِمَّا يُرَغِّبُ نَحْوَ الْمُصَلِّينَ، وَإِنْ لَمْ يُعْتَدْ قَبْلَ إِذَا زَادَ عَلَى عِمَارَتِهِ.
Artinya: “Diperbolehkan, bahkan dianjurkan, bagi pengurus masjid untuk melakukan hal-hal yang biasa dilakukan di masjid, seperti menyediakan kopi, rokok, dan hal-hal lain yang dapat menyenangkan orang-orang yang shalat di masjid. Hal ini boleh dilakukan, meskipun sebelumnya tidak menjadi kebiasaan, selama tidak melebihi tujuan utama perawatan dan pemakmuran masjid.”
Namun demikian, penggunaan dana masjid tidak boleh sembarangan. Yang harus didahulukan adalah kebutuhan pokok masjid, seperti perawatan bangunan, fasilitas ibadah, serta kebutuhan rutin seperti listrik, air, dan lain sebagainya. Ini merupakan prioritas utama yang tidak boleh diabaikan.
Apabila kebutuhan utama tersebut telah terpenuhi, maka diperbolehkan menggunakan dana untuk konsumsi pengajian. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Mawahib al-Fadhl:
يَجُوزُ لِلنَّاظِرِ أَنْ يَصْرِفَ لَهُمْ مِمَّا يَكْفِي التَّسْرِيجَ لِلْقِرَاءَةِ الْمَذْكُورَةِ فِي السُّؤَالِ، وَالْحَالُ مَا ذَكَرَ السَّائِلُ مِنْ غَلَّةِ وَقْفِ الْمَسْجِدِ الزَّائِدَةِ عَلَى عِمَارَتِهِ وَأَهَمِّ مَصَالِحِهِ
Artinya: “Diperbolehkan bagi nadzir (pengurus wakaf) untuk menggunakan hasil wakaf yang cukup untuk menyediakan penerangan yang dibutuhkan untuk membaca kitab fiqih tersebut. Hal ini berlaku jika hasil wakaf masjid tersebut melebihi kebutuhan untuk pemakmuran dan kepentingan penting lainnya.”
Meski demikian, sikap wara’ tetap harus dikedepankan. Pengurus masjid hendaknya berhati-hati dalam menggunakan dana. Jika dikhawatirkan akan ada kebutuhan yang lebih mendesak di masa depan, maka menyimpan dana menjadi pilihan yang lebih utama. Sebagaimana disebutkan:
إِنْ لَمْ يُتَوَقَّعْ طَرُوءُ أَهَمَّ مِنْهُ، وَإِلَّا فَلَيْسَ لَهُ ذَلِكَ
“Jika tidak diperkirakan akan muncul kebutuhan yang lebih penting, maka boleh digunakan. Namun jika ada kemungkinan kebutuhan yang lebih mendesak, maka tidak diperbolehkan.” (Mawahib al-Fadhl)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa infaq masjid boleh digunakan untuk konsumsi pengajian dengan beberapa syarat: kebutuhan utama masjid telah terpenuhi, diambil dari dana kelebihan, serta tidak mengganggu kebutuhan mendatang.
Semoga kita termasuk orang-orang yang amanah dalam menjaga harta umat.
Sumber konten :
Media Dakwah Langitan dengan Lajnah Bahtsul Masail Langitan