22/09/2021
Bagi pelaku pendidikan,
Perlu diketahui bahwa element 3 unsur stakeholder sekarang sudah punya aplikasi satu data yakni verifikasi dan validasi data siswa. Apa saja 3 unsur itu.
1. Kemendikbud aplikasi DAPODIK
2. Kementerian agama bidang pendidikan aplikasi EMIS
3. Kementerian dalam negeri aplikasi DUKCAPIL
Ketika data pada suatu lembaga sudah terinput, maka data akan diarahkan ke vervalpd.
vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id (DAPODIK)
refopersional.data.kemdikbud.go.id/kemenag (EMIS)
Dan akan divalidasi langsung pada DUKCAPIL.
Ada pertanyaan,
Kan kemenag sama Disdik itu beda?
Jawab :
Iya beda, aplikasinya juga beda....
Tapi nanti diolah akan jadi satu tempat namanya vervalpd, NIK yang sama akan terbaca dan ketahuan sekolah mana saja yang pakai NIK tersebut.
Bagaimana kalau siswa tersebut terbaca dua lembaga?
Jawab :
Dimana posisi siswa tersebut, kalau pada suatu lembaga tersebut benar adanya...minta agar lembaga lain untuk dinonaktifkan / dikeluarkan agar tidak jadi RESIDU /SAMPAH pada vervalpd....
Inilah pembelajaran yang tidak disosialisasikan tapi perlu diketahui, entah konsekuensinya apa kalau siswa tersebut ganda tapi keukeuh lembaga tidak mau mengeluarkan. Yang pastinya kalau ada sanksi, satu lembaga pasti akan dirugikan.
Salam berpikir, seruput kopine....