Pesantren Hidfa 1974

Pesantren Hidfa 1974 Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Pesantren Hidfa 1974, Education, Jalan Dusun Cipetey Desa Karangsari Kecamatan Cimanggu, Cilacap Regency.

25/11/2025

05/10/2025

Sebuah dilema klasik di hari Jumat antara ingin langsung duduk mendengarkan khotbah atau salat sunah terlebih dahulu. Pernah merasakan?

Jauh sebelum ini terjadi pada kita, ulama ahli fikih telah memberi catatan menarik tentang hal ini. Daripada bimbang yuk simak penjelasannya.

Salat Sunah Saat Khotbah Jumat
Hari Jumat adalah momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Denting azan berkumandang, khatib pun naik ke mimbar untuk menyampaikan khotbahnya. Namun, sering kali ada jamaah yang datang terlambat lalu melaksanakan salat sunah ketika khutbah sudah dimulai. Nah, muncul pertanyaan menarik: bagaimana sebenarnya hukum salat sunah di tengah khutbah Jumat berlangsung?
Hukum salat sunah bagi orang yang di dalam masjid
Ketika khutbah sedang berlangsung, khusus bagi jamaah jumat yang berada di dalam masjid dan memungkinkan untuk melakukan salat dua rakaat tanpa tertinggal takbiratul ihram-nya imam, tetap dianjurkan untuk melaksanakan salat sunah tahiyyatul masjid. Hal ini sebagaimana keterangan dalam hadits:
جَاءَ سُلَيْكُ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِيُّ ﷺ يَخْطُبُ فَجَلَسَ، فَقَالَ لَهُ: «يَا سُلَيْكُ، قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا». ثُمَّ قَالَ: «إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
Telah datang Sulaik al-Ghathafani pada hari Jumat sementara Nabi ﷺ sedang berkhotbah, lalu ia duduk. Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya:
“Wahai Sulaik, bangunlah, lalu kerjakanlah dua rakaat salat, dan ringankanlah keduanya.” Kemudian beliau ﷺ bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian datang pada hari Jumat, sedangkan imam sedang berkhotbah, maka hendaklah ia salat dua rakaat, dan hendaklah ia meringankan keduanya.”
Keterangan tersebut selaras dengan penjelasan Imam ar-Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj:
[فَرْعٌ] مَنْ دَخَلَ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ بِنِيَّةِ التَّحِيَّةِ أَوْ نَحْوِ الرَّاتِبَةِ أَوْ صَلَّى فَائِتَةً بِشَرْطِ أَنْ تَكُونَ رَكْعَتَيْنِ م ر، ثُمَّ مَرَّةً أُخْرَى قَالَ: لَوْ كَانَ مَحَلُّ الْخُطْبَةِ غَيْرَ الْمَسْجِدِ لَا صَلَاةَ. وَحَاصِلُهُ أَنَّهُ قَالَ: إذَا دَخَلَ حَالَ الْخُطْبَةِ، فَإِنْ كَانَ الْمَكَانُ مَسْجِدًا صَلَّى التَّحِيَّةَ أَوْ رَكْعَتَيْنِ رَاتِبَةً أَوْ نَحْوَ فَائِتَةٍ
“Barang siapa masuk (masjid) sementara imam sedang berkhotbah, maka ia boleh salat dua rakaat dengan niat tahiyyatul masjid, atau semisal salat sunnah rawatib, atau melaksanakan salat qadha dengan syarat salat tersebut dua rakaat. Kemudian pada kesempatan lain penyusun berkata: “Jika tempat khutbah bukan di masjid, maka tidak ada salat (tahiyyatul masjid).” Kesimp**annya, ia berkata: “Apabila seseorang masuk pada waktu khutbah, jika tempatnya adalah masjid, maka ia melaksanakan salat tahiyyatul masjid, atau dua rakaat sunnah rawatib, atau semisal salat qadha.”
Harus Salat dengan Ringkas
Orang yang diperbolehkan salat sunah pada saat khatib naik mimbar harus mengerjakan salat dengan durasi singkat, dalam artian hanya sekadar melakukan rukun-rukun salatnya saja. Keterangan ini sebagaimana yang berada dalam kitab Fath al-Mu’in:
وَكُرِهَ لِدَاخِلٍ تَحِيَّةٌ فَوَّتَتْ تَكْبِيرَةَ الْإِحْرَامِ إِنْ صَلَّاهَا وإِلَّا فَلَا تُكْرَهُ بَلْ تُسَنُّ، لَكِنْ يَلْزَمُهُ تَخْفِيفُهَا بِأَنْ يَقْتَصِرَ عَلَى الْوَاجِبَاتِ كَمَا قَالَهُ شَيْخُنَا.”
"Dimakruhkan bagi orang yang masuk masjid untuk melaksanakan salat tahiyyat al-masjid apabila pelaksanaannya menyebabkan ia tertinggal dari takbiratul ihram bersama imam. Namun, jika tidak tertinggal, maka salat itu tidak dimakruhkan, bahkan disunnahkan. Hanya saja, ia wajib meringankannya dengan cukup melaksanakan kewajiban-kewajibannya saja, sebagaimana dikatakan oleh guru kami.”
Tetap berdiri menunggu khutbah selesai
Bagi yang tidak sunah salat yaitu jika dengan melaksanakan salat dua rakaat ia akan tertinggal takbiratul ihramnya imam, semisal khutbah sudah hampir selesai, maka hendaknya ia tetap berdiri menunggu khutbah selesai dan tidak dianjurkan melaksanakan salat sunah. Hal ini sebagaimana keterangan Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’:
وَإِنْ دَخَلَ وَالْإِمَامُ فِي آخِرِ الْخُطْبَةِ، وَغَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ أَنَّهُ إِنْ صَلَّى التَّحِيَّةَ فَاتَتْهُ تَكْبِيرَةُ الْإِحْرَامِ مَعَ الْإِمَامِ لَمْ يُصَلِّ التَّحِيَّةَ، بَلْ يَقِفُ حَتَّى تُقَامَ الصَّلَاةُ، وَلَا يَقْعُدُ لِئَلَّا يَكُونَ جَالِسًا فِي الْمَسْجِدِ قَبْلَ التَّحِيَّةِ، وَإِنْ أَمْكَنَهُ الصَّلَاةُ وَإِدْرَاكُ تَكْبِيرَةِ الْإِحْرَامِ صَلَّى التَّحِيَّةَ.
“Apabila seseorang masuk (masjid) sementara imam sudah berada pada akhir khutbah, dan ia berprasangka kuat bahwa jika ia melaksanakan salat tahiyyatul masjid maka ia akan terluput dari takbiratul ihram bersama imam, maka ia tidak melaksanakan salat tahiyyatul masjid. Akan tetapi, ia berdiri hingga salat didirikan, dan tidak perlu duduk agar tidak menjadi orang yang duduk di masjid sebelum melaksanakan tahiyyatul masjid. Namun jika memungkinkan baginya untuk melaksanakan salat (tahiyyatul masjid) sekaligus masih mendapatkan takbiratul ihram bersama imam, maka hendaklah ia melaksanakan salat tahiyyatul masjid.”

Kalau kamu sendiri, biasanya pilih langsung duduk dengar khotbah atau tetap salat sunah dulu? Yuk, bagikan pendapatmu di kolom komentar 👇

07/09/2025

Dikalangan masyarakat, umumnya banyak yang mengatakan bahwa 5 hal ini hukumnya haram. Padahal itu diperbolehkan loh. kira-kira apa aja ya?

1. Menikah dengan Sepupu
Sepupu memang bukan termasuk perempuan mahram, sehingga menikahinya tidak bertentangan dengan syariat. Hanya saja, dalam menikahi kerabat jauh seperti cucu dari paman lebih utama daripada kerabat dekat seperti anaknya paman.
)و) قرابة (بعيدة) عنه ممن في نسبه أولى من قرابة قريبة وأجنبية لضعف الشهوة في القريبة، فيجئ الولد نحيفا. والقريبة من هي في أول درجات العمومة والخوولة
"(Dan) kerabat (yang jauh) darinya, yaitu dari nasabnya, lebih utama (dinikahi) daripada kerabat dekat ataupun orang asing. Hal itu karena syahwat terhadap kerabat dekat itu cenderung lemah, sehingga anak yang lahir menjadi kurus (lemah).
Adapun yang dimaksud kerabat dekat adalah mereka yang termasuk pada derajat awal kekerabatan dari jalur paman (‘umūmah) dan bibi (khu’ūlah)."
2. Keramas dan Potong Kuku bagi Wanita Haid
Di dalam kitab Fath al-Qarib, ada delapan hal yang harus dihindari bagi wanita haid. Sementara itu, keramas dan potong kuku tidak termasuk. Akan tetapi, sunah bagi wanita haid untuk tidak menghilangkan sesuatu dari anggota tubuh, seperti darah, rambut dan kuku. Sebagaimana keterangan Syaikh Nawawi dalam Nihayah az-Zain:
وَمن لزمَه غسل يسن لَهُ أَلا يزِيل شَيْئا من بدنه وَلَو دَمًا أَو شعرًا أَو ظفرا حَتَّى يغْتَسل
“Dan barang siapa yang wajib mandi junub, maka disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu pun dari anggota tubuhnya, meskipun itu darah, rambut, atau kuku, sampai ia selesai mandi (junub).”
3. Zakat untuk Preman
Pada dasarnya, orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat) yang jumlahnya delapan golongan itu tidak dibedakan berdasarkan latar belakang sosial. Oleh karena itu, sekalipun seseorang dijuliki preman, maka berhak menerima zakat asalkan ada dugaan kuat bahwa zakat tersebut tidak digunakan untuk maksiat.
أفتى النووي في بالغ تارك الصلاة: أنه لا يقبضها له إلا وليه. ويجوز دفعها لفاسق إلا إن علم أنه يصرفها في معصية فيحرم وتجزئ.
“Imam al-Nawawī berfatwa mengenai orang yang sudah baligh tetapi meninggalkan shalat: zakat tidak boleh diberikan kepadanya kecuali oleh walinya.
Dan boleh memberikan zakat kepada orang fasik, kecuali jika diketahui bahwa ia akan membelanjakannya untuk kemaksiatan; maka haram (memberikannya), tetapi zakatnya tetap sah (menggugurkan kewajiban).”
4. Berbohong haram secara mutlak
Seperti yang diketahui, bahwa berbohong adalah suatu perbuatan yang tercela, di samping karena menutupi kebenaran, berbohong pun akan menimbulkan kebohongan lain yang tak berujung.
Namun, tahukah kamu? Bahwa berbohong tidak haram secara mutlak, melainkan ada beberapa keadaan yang diperbolehkan untuk berbohong.
وَرُبَّمَا كَانَ وَاجِبًا كَمَا إِذَا كَانَ فِي الصِّدْقِ سَفْكُ دَمِ امْرِئٍ قَدِ اخْتَفَى مِنْ ظَالِمٍ، فَالْكَذِبُ فِيهِ وَاجِبٌ، وَكَمَا إِذَا كَانَ لَا يَتِمُّ مَقْصُودُ الْحَرْبِ، أَوْ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ، أَوِ اسْتِمَالَةُ قَلْبِ الْمَجْنِيِّ عَلَيْهِ، أَوْ تَعَاشُرُ الزَّوْجَيْنِ إِلَّا بِكَذِبٍ - فَالْكَذِبُ مُبَاحٌ، إِلَّا أَنَّهُ يُقْتَصَرُ فِيهِ عَلَى حَدِّ الضَّرُورَةِ؛ لِئَلَّا يُتَجَاوَزَ إِلَى مَا يُسْتَغْنَى عَنْه.
“Dan kadang kala berbohong itu bisa menjadi wajib, seperti ketika berkata jujur justru akan menyebabkan tertumpahnya darah seseorang yang sedang bersembunyi dari kezaliman. Dalam kasus ini, berbohong menjadi wajib. Begitu juga ketika tujuan peperangan, perdamaian antara dua pihak yang berselisih, menarik simpati pihak yang dirugikan, atau menjaga keharmonisan antara suami-istri tidak bisa tercapai kecuali dengan kebohongan, maka berbohong dalam keadaan seperti ini dibolehkan. Namun, kebohongan tersebut harus dibatasi hanya sebatas kebutuhan darurat, agar tidak melewati batas dan digunakan untuk hal-hal yang sebenarnya tidak diperlukan.”
5. Wanita membaca Al-Quran tanpa hijab
Orang yang diharamkan untuk membaca Al-Quran adalah orang junub dan wanita haid atau nifas. Dengan demikian, tidak ada larangan bagi seorang wanita membaca Al-Qur’an tanpa mengenakan hijab. Hanya saja, dalam rangka menghormati Al-Quran, hendaknya menggunakan pakaian yang sopan, diibaratkan seperti orang yang menghadap sang raja. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Qurṭubī dalam tafsirnya.
وَمِنْ حُرْمَتِهِ أَنْ يَتَلَبَّسَ كَمَا يَتَلَبَّسُ لِلدُّخُولِ عَلَى الْأَمِيرِ لِأَنَّهُ مُنَاجٍ.
“Termasuk penghormatan kepada Al-Qur’an adalah bahwa seseorang berpakaian seperti saat hendak masuk menemui seorang raja karena ia sedang bermunajat (berdialog/berkomunikasi dengan Tuhan).”

11/08/2025

Dilema saat ajak anak ke masjid? 🤔
Membawa anak ke masjid memang jadi tantangan tersendiri buat para orang tua. Ingin sekali mengenalkan nilai agama sejak dini, tapi ada rasa khawatir si kecil malah ganggu kekhusyukan jamaah atau bikin masjid kotor.
Lalu, apa kata ulama tentang hal ini? Apakah ada batasan atau syarat tertentu yang perlu kita tahu?
Yuk, kita bahas bersama.

"Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Masjid?"
Membiasakan hal-hal baik kepada anak sejak dini adalah sebuah keharusan bagi setiap orang tua. Terlebih dalam rentang umur tiga sampai enam tahun disebut sebagai golden age, merupakan waktu yang ideal untuk membangun karakter anak.
Di masa tersebut sangat tepat untuk menanamkan nilai-nilai agama kepada anak sejak dini. Salah satu langkah yang diambil untuk mengenalkan agama bagi anak adalah dengan mengajak mereka ke masjid, sekedar untuk mengikuti jamaah atau untuk mengikuti pengajian Al-Qur’an yang diadakan di masjid.
Hukum Membawa Anak Ke Masjid
Salah satu hadis yang menjadi dasar hukum membawa anak ke masjid adalah hadis riwayat Anas ibn Malik, Rasulullah Saw. bersabda:
إِنِّي لَأَدْخُلُ الصَّلَاةَ أُرِيدُ إِطَالَتَهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأُخَفِّفُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ بِهِ
Artinya, “Dari sahabat Anas bin Malik, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘Sungguh aku memasuki salat, ingin melamakan salat itu, tetapi aku mendengar tangisan anak kecil, lalu kuringankan salat itu karena beratnya perasaan ibunya akan tangisan tersebut,’” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam Nail al-Authar, asy-Syaukani menjelaskan bahwa dalam hadis tersebut tersimpan makna bolehnya membawa anak ke masjid. Dari sini bisa dipahami bahwa pada dasarnya membawa anak ke masjid adalah boleh. Terlebih lagi jika bertujuan untuk mendidik anak kecil tentang agama di dalam masjid, tentang salat lima waktu, jamaah, membaca Al-Qur’an dan lain-lain.
Tingkat Kedewasaan Anak
Kebolehan membawa anak kecil ke dalam masjid tidaklah mutlak, ulama membedakan antara anak yang sudah tamyiz dan anak yang belum tamyiz.
Yang dimaksud dengan tamyiz adalah anak mampu mengurus keperluan pribadinya tanpa membutuhkan bantuan orang lain. Seperti makan dan minum, buang hajat, membersihkan diri dari kotoran, serta melakukan pekerjaan bersuci, seperti berwudu dan sejenisnya.
Imam ar-Ramli al-Kabir menjelaskan bahwa Syekh Walid an-Nashiri pernah ditanya perihal mengajar anak kecil di dalam masjid. Beliau menjawab bahwa mengajar anak kecil adalah perbuatan yang baik (Amrun Hasan), demikian juga terjadi di zaman Rasulullah Saw. anak-anak masuk ke dalam masjid tanpa ada yang melarang.
Akan tetapi mengajar anak kecil di dalam masjid bisa menjadi tidak baik apabila anak tersebut belum tamyiz dan tanpa ada penjagaan dari orang tua ataupun guru.
Potensi Mengotori Masjid Dan Mengganggu Jamaah
Masjid adalah tempat mulia, setiap orang hendaknya menjaga masjid dari kegiatan-kegiatan yang tidak pantas dilakukan di masjid. Tidak boleh bagi siapapun untuk mengotori masjid, berteriak di masjid, bermain-main di masjid.
Karena alasan ini tidak boleh membawa anak kecil yang belum tamyiz ke masjid jika diduga kuat anak tersebut akan mengotori masjid, atau hanya bermain-main di masjid sehingga bisa mengganggu orang yang beribadah di dalam masjid. Sebagaimana keterangan Imam Zakaria al-Anshari dalam Asna’ al-Mathalib:
(وَيُمْنَعُ الصِّبْيَانُ) غَيْرُ المُـمَيِّزِينَ، وَالبَهَائِمُ (وَالمَجَانِينُ، وَالسَّكْرَانُ دُخُولَهُ) لِخَوْفِ تَلْوِيثِهِ، وَكَذَا الحَائِضُ وَنَحْوُهَا عِنْدَ خَوْفِ ذَلِكَ، وَالمَنْعُ كَمَا يَكُونُ عَنِ المُحَرَّمِ يَكُونُ عَنِ المَكْرُوهِ، وَإِنْ كَانَ فِي الأَوَّلِ وَاجِبًا وَفِي الثَّانِي مَنْدُوبًا، وَالمَذْكُورُونَ إِنْ غَلَبَ تَنْجِيسُهُمْ لِلْمَسْجِدِ حَرُمَ تَمْكِينُهُمْ مِنْ دُخُولِهِ، وَإِلَّا كُرِهَ.
“Anak-anak yang belum tamyiz, hewan, orang gila, dan orang mabuk dilarang masuk masjid karena dikhawatirkan mengotori masjid. Demikian p**a perempuan haid dan sesamanya apabila dikhawatirkan hal itu (mengotori masjid). Larangan ini, sebagaimana berlaku pada hal yang haram, juga berlaku pada hal yang makruh, hanya saja pada yang pertama hukumnya wajib, sedangkan pada yang kedua hukumnya sunnah.
Orang-orang yang disebutkan, jika umumnya mereka menyebabkan najisnya masjid, maka haram membiarkan mereka masuk. Tetapi jika tidak, maka hukumnya makruh”.
Yang Terpenting Adanya Pengawasan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya mengajar anak kecil di dalam masjid sangat dianjurkan. Baik anak kecil yang sudah tamyiz atau belum. Akan tetapi kegiatan tersebut harus disertai dengan pengawasan yang ekstra apalagi jika anak yang diajari masih belum tamyiz.
Yang dilarang bagi pengajar atau orang tua adalah membiarkan anak kecil yang belum tamyiz membuat kegaduhan di dalam masjid sehingga mengganggu aktivitas di masjid. Menjauhkan anak tersebut dari tingkah yang bisa membuat masjid kotor atau terkena najis. Sebagaimana penjelasan Imam ibn Hajar dalam al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra:
وَٱلْحَاصِلُ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إِخْرَاجُهُ مِنَ ٱلْمَسْجِدِ بِلْكُلِّيَّةِ لِأَجْلِ ذٰلِكَ مِنْ أَوَّلِ وَهْلَةٍ، وَإِنَّمَا يُمْنَعُ أَوَّلًا مِنْ تَمْكِينِهِ مِنْ تَنْجِيسِ ٱلْمَسْجِدِ أَوْ تَقْذِيرِهِ بِمَنْ يُدْخِلُ إِلَيْهِ فِيهِ، وَكَذٰلِكَ يُمْنَعُ مِنْ تَمْكِينِهِ مِمَّنْ يَرْفَعُ صَوْتَهُ إِذَا كَانَ ثَمَّ مَنْ يُصَلِّي.
“Kesimp**annya, seorang guru tidak boleh langsung mengeluarkan anak yang belum tamyiz dari masjid karena alasan khawatir mengotori masjid dan mengganggu jamaah. Akan tetapi, pertama-tama yang harus dicegah adalah seorang guru membiarkan masjid terkena najis atau kotoran sebab anak kecil yang ia bawa masuk ke dalam masjid. Demikian p**a, guru tidak boleh membiarkan anak kecil mengeraskan suara ketika ada orang yang sedang salat.”

Referensi:
1. Muḥammad bin ʿAlī bin Muḥammad bin ʿAbd Allāh al-Syaukānī, Nayl al-Awṭār, (Mesir: Dār al-Ḥadīth, cet. 1, 1413 H/1993 M), h.164, vol. 3.
2. Muṣṭafā al-Khin, Muṣṭafā al-Bughā, dan ʿAlī al-Syarbajī, Al-Fiqh al-Minhajī ʿAlā Madhhab al-Imām al-Syāfiʿī (Damaskus: Dār al-Qalam li al-Ṭibāʿah wa al-Nasyr wa al-Tawzīʿ, cet. 4, 1413 H/1992 M), h. 194, vol. 4.
3. Ahmad ibn Hamzah ar-Ramli, ar-Ramli al-Kabir, Hasiyah Asnā al-Maṭālib fī Syarḥ Rawḍ al-Ṭālib, 4 jilid (Kairo: Dār al-Kitāb al-Islāmī, t.t.), h.186, vol. 1.
4. Zakariyyā bin Muḥammad bin Zakariyyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Syarḥ Rawḍ al-Ṭālib, 4 jilid (Kairo: Dār al-Kitāb al-Islāmī, t.t.), h.186, vol. 1.
5. Aḥmad bin Muḥammad bin ʿAlī bin Ḥajar al-Haytamī al-Saʿdī

"Pancasila bukan sekadar dasar negara, tapi juga nafas persatuan, semangat gotong royong, dan cerminan nilai-nilai luhur...
01/06/2025

"Pancasila bukan sekadar dasar negara, tapi juga nafas persatuan, semangat gotong royong, dan cerminan nilai-nilai luhur yang selaras dengan ajaran Islam."

Di pondok ini, kami dididik mencintai tanah air sebagai bagian dari iman. Mari kita jaga Pancasila dengan ilmu, akhlak, dan amal.

Selamat Hari Lahir Pancasila Dari santri untuk negeri, dari pesantren untuk Indonesia!

#1 Juni



Ayoo buruan daftar ke pesantren Hidayarul Fauzaniyyah
02/05/2025

Ayoo buruan daftar ke pesantren Hidayarul Fauzaniyyah

Address

Jalan Dusun Cipetey Desa Karangsari Kecamatan Cimanggu
Cilacap Regency
53256

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pesantren Hidfa 1974 posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category