11/08/2025
Dilema saat ajak anak ke masjid? 🤔
Membawa anak ke masjid memang jadi tantangan tersendiri buat para orang tua. Ingin sekali mengenalkan nilai agama sejak dini, tapi ada rasa khawatir si kecil malah ganggu kekhusyukan jamaah atau bikin masjid kotor.
Lalu, apa kata ulama tentang hal ini? Apakah ada batasan atau syarat tertentu yang perlu kita tahu?
Yuk, kita bahas bersama.
"Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Masjid?"
Membiasakan hal-hal baik kepada anak sejak dini adalah sebuah keharusan bagi setiap orang tua. Terlebih dalam rentang umur tiga sampai enam tahun disebut sebagai golden age, merupakan waktu yang ideal untuk membangun karakter anak.
Di masa tersebut sangat tepat untuk menanamkan nilai-nilai agama kepada anak sejak dini. Salah satu langkah yang diambil untuk mengenalkan agama bagi anak adalah dengan mengajak mereka ke masjid, sekedar untuk mengikuti jamaah atau untuk mengikuti pengajian Al-Qur’an yang diadakan di masjid.
Hukum Membawa Anak Ke Masjid
Salah satu hadis yang menjadi dasar hukum membawa anak ke masjid adalah hadis riwayat Anas ibn Malik, Rasulullah Saw. bersabda:
إِنِّي لَأَدْخُلُ الصَّلَاةَ أُرِيدُ إِطَالَتَهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأُخَفِّفُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ بِهِ
Artinya, “Dari sahabat Anas bin Malik, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘Sungguh aku memasuki salat, ingin melamakan salat itu, tetapi aku mendengar tangisan anak kecil, lalu kuringankan salat itu karena beratnya perasaan ibunya akan tangisan tersebut,’” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam Nail al-Authar, asy-Syaukani menjelaskan bahwa dalam hadis tersebut tersimpan makna bolehnya membawa anak ke masjid. Dari sini bisa dipahami bahwa pada dasarnya membawa anak ke masjid adalah boleh. Terlebih lagi jika bertujuan untuk mendidik anak kecil tentang agama di dalam masjid, tentang salat lima waktu, jamaah, membaca Al-Qur’an dan lain-lain.
Tingkat Kedewasaan Anak
Kebolehan membawa anak kecil ke dalam masjid tidaklah mutlak, ulama membedakan antara anak yang sudah tamyiz dan anak yang belum tamyiz.
Yang dimaksud dengan tamyiz adalah anak mampu mengurus keperluan pribadinya tanpa membutuhkan bantuan orang lain. Seperti makan dan minum, buang hajat, membersihkan diri dari kotoran, serta melakukan pekerjaan bersuci, seperti berwudu dan sejenisnya.
Imam ar-Ramli al-Kabir menjelaskan bahwa Syekh Walid an-Nashiri pernah ditanya perihal mengajar anak kecil di dalam masjid. Beliau menjawab bahwa mengajar anak kecil adalah perbuatan yang baik (Amrun Hasan), demikian juga terjadi di zaman Rasulullah Saw. anak-anak masuk ke dalam masjid tanpa ada yang melarang.
Akan tetapi mengajar anak kecil di dalam masjid bisa menjadi tidak baik apabila anak tersebut belum tamyiz dan tanpa ada penjagaan dari orang tua ataupun guru.
Potensi Mengotori Masjid Dan Mengganggu Jamaah
Masjid adalah tempat mulia, setiap orang hendaknya menjaga masjid dari kegiatan-kegiatan yang tidak pantas dilakukan di masjid. Tidak boleh bagi siapapun untuk mengotori masjid, berteriak di masjid, bermain-main di masjid.
Karena alasan ini tidak boleh membawa anak kecil yang belum tamyiz ke masjid jika diduga kuat anak tersebut akan mengotori masjid, atau hanya bermain-main di masjid sehingga bisa mengganggu orang yang beribadah di dalam masjid. Sebagaimana keterangan Imam Zakaria al-Anshari dalam Asna’ al-Mathalib:
(وَيُمْنَعُ الصِّبْيَانُ) غَيْرُ المُـمَيِّزِينَ، وَالبَهَائِمُ (وَالمَجَانِينُ، وَالسَّكْرَانُ دُخُولَهُ) لِخَوْفِ تَلْوِيثِهِ، وَكَذَا الحَائِضُ وَنَحْوُهَا عِنْدَ خَوْفِ ذَلِكَ، وَالمَنْعُ كَمَا يَكُونُ عَنِ المُحَرَّمِ يَكُونُ عَنِ المَكْرُوهِ، وَإِنْ كَانَ فِي الأَوَّلِ وَاجِبًا وَفِي الثَّانِي مَنْدُوبًا، وَالمَذْكُورُونَ إِنْ غَلَبَ تَنْجِيسُهُمْ لِلْمَسْجِدِ حَرُمَ تَمْكِينُهُمْ مِنْ دُخُولِهِ، وَإِلَّا كُرِهَ.
“Anak-anak yang belum tamyiz, hewan, orang gila, dan orang mabuk dilarang masuk masjid karena dikhawatirkan mengotori masjid. Demikian p**a perempuan haid dan sesamanya apabila dikhawatirkan hal itu (mengotori masjid). Larangan ini, sebagaimana berlaku pada hal yang haram, juga berlaku pada hal yang makruh, hanya saja pada yang pertama hukumnya wajib, sedangkan pada yang kedua hukumnya sunnah.
Orang-orang yang disebutkan, jika umumnya mereka menyebabkan najisnya masjid, maka haram membiarkan mereka masuk. Tetapi jika tidak, maka hukumnya makruh”.
Yang Terpenting Adanya Pengawasan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya mengajar anak kecil di dalam masjid sangat dianjurkan. Baik anak kecil yang sudah tamyiz atau belum. Akan tetapi kegiatan tersebut harus disertai dengan pengawasan yang ekstra apalagi jika anak yang diajari masih belum tamyiz.
Yang dilarang bagi pengajar atau orang tua adalah membiarkan anak kecil yang belum tamyiz membuat kegaduhan di dalam masjid sehingga mengganggu aktivitas di masjid. Menjauhkan anak tersebut dari tingkah yang bisa membuat masjid kotor atau terkena najis. Sebagaimana penjelasan Imam ibn Hajar dalam al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra:
وَٱلْحَاصِلُ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إِخْرَاجُهُ مِنَ ٱلْمَسْجِدِ بِلْكُلِّيَّةِ لِأَجْلِ ذٰلِكَ مِنْ أَوَّلِ وَهْلَةٍ، وَإِنَّمَا يُمْنَعُ أَوَّلًا مِنْ تَمْكِينِهِ مِنْ تَنْجِيسِ ٱلْمَسْجِدِ أَوْ تَقْذِيرِهِ بِمَنْ يُدْخِلُ إِلَيْهِ فِيهِ، وَكَذٰلِكَ يُمْنَعُ مِنْ تَمْكِينِهِ مِمَّنْ يَرْفَعُ صَوْتَهُ إِذَا كَانَ ثَمَّ مَنْ يُصَلِّي.
“Kesimp**annya, seorang guru tidak boleh langsung mengeluarkan anak yang belum tamyiz dari masjid karena alasan khawatir mengotori masjid dan mengganggu jamaah. Akan tetapi, pertama-tama yang harus dicegah adalah seorang guru membiarkan masjid terkena najis atau kotoran sebab anak kecil yang ia bawa masuk ke dalam masjid. Demikian p**a, guru tidak boleh membiarkan anak kecil mengeraskan suara ketika ada orang yang sedang salat.”
Referensi:
1. Muḥammad bin ʿAlī bin Muḥammad bin ʿAbd Allāh al-Syaukānī, Nayl al-Awṭār, (Mesir: Dār al-Ḥadīth, cet. 1, 1413 H/1993 M), h.164, vol. 3.
2. Muṣṭafā al-Khin, Muṣṭafā al-Bughā, dan ʿAlī al-Syarbajī, Al-Fiqh al-Minhajī ʿAlā Madhhab al-Imām al-Syāfiʿī (Damaskus: Dār al-Qalam li al-Ṭibāʿah wa al-Nasyr wa al-Tawzīʿ, cet. 4, 1413 H/1992 M), h. 194, vol. 4.
3. Ahmad ibn Hamzah ar-Ramli, ar-Ramli al-Kabir, Hasiyah Asnā al-Maṭālib fī Syarḥ Rawḍ al-Ṭālib, 4 jilid (Kairo: Dār al-Kitāb al-Islāmī, t.t.), h.186, vol. 1.
4. Zakariyyā bin Muḥammad bin Zakariyyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Syarḥ Rawḍ al-Ṭālib, 4 jilid (Kairo: Dār al-Kitāb al-Islāmī, t.t.), h.186, vol. 1.
5. Aḥmad bin Muḥammad bin ʿAlī bin Ḥajar al-Haytamī al-Saʿdī