Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta mantan Wakil Ketua BGN Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli titik SPPG. Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, ketiga tersangka keluar dari Lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi pink khas tahanan Kejagung. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut ketiganya. Tersangka pertama yang keluar adalah Dadan dengan memasuki mobil tahanan berwarna hijau. Kemudian, tersangka Lodewyk dibawa masuk ke mobil tahanan kedua. Sementara itu, tersangka Sonny terlihat dibawa ke lobi, namun tidak masuk ke mobil tahanan karena sudah jalan terlebih dahulu. Sonny pun dibawa masuk lagi ke dalam Gedung Bundar untuk menunggu dijemput mobil tahanan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sabrul Iman, menyatakan bahwa ketiga petinggi BGN yang dicopot telah lebih dahulu diperiksa. Berdasarkan informasi, pemeriksaan dilakukan sejak subuh dengan menjemput ketiganya. “Iya benar semua (diperiksa),” ucap Sabrul kepada reporter Tirto, Rabu (3/6/2026). Diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) sejak dini hari tadi. Penggeledahan itu masih berjalan hingga saat ini dengan sejumlah penyidik yang dikawal aparat TNI. “Penyidik PIDSUS (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ucap Plh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6/2026).
Bagaimana pendapatmu? Tulis di komentar ya!
#2026
Buana Update
Trusted, Modern, Precise...
Your Satisfaction Our Priority
Info hub: 021-8750629
Selamat Hari Lahir Pancasila 2026!!
Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia!!
Direksi dan Staf
PT Buana Elang Perkasa
Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (31/5). Ryamizard meninggal di usia 76 tahun. Ryamizard mengembuskan nafas terakhir pada pukul 14.03 WIB karena sakit. “Kami mendapat informasi Berita Duka Cita, bahwa telah meninggal dunia Bapak Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu pada hari ini, Minggu 31 Mei 2026 pukul 14.03 WIB di RSPAD,” kata Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait dalam keterangannya, Minggu (31/5). Saat ini Jenazah Almarhum proses menuju pemulasaraan di Rumah duka RSPAD. Ryamizard Ryacudulahir pada 21 April 1950. Ryamizard menjabat sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia padadi era Presiden Joko Widodo pada 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019. Ryamizard juga pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat dari tahun 2002 hingga 2005.
Bagaimana pendapatmu? Tulis di komentar ya!
#2026
Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE!
Semoga cahaya welas asih menerangi setiap langkah, membawa kedamaian dalam hati, dan harmoni dalam kehidupan🙏
Direksi dan Staf
PT Buana Elang Perkasa
Kemacetan terjadi akibat jalan amblas di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, arah Depok, Jumat (29/5) pagi. Akibatnya, Satlantas Jakarta Selatan menutup dua lajur sehingga hanya satu lajur yang dapat dilintasi kendaraan. Pengendara diimbau mencari rute alternatif karena terjadi penumpukan kendaraan di lokasi.
Bagaimana pendapatmu? Tulis di komentar ya!
#2026
JANGAN LAKUKAN 3 HAL INI DI DALAM PERSIDANGAN!! 👨⚖️ Eps 151
Ruang persidangan merupakan area resmi yang perlu dijaga ketertiban, kesopanan, dan kehormatannya. Untuk mendukung jalannya persidangan yang lancar dan kondusif, setiap pengunjung diharapkan mematuhi aturan yang berlaku selama berada di ruang sidang.
Beberapa hal yang tidak diperkenankan antara lain makan dan minum di dalam ruang sidang, merekam jalannya persidangan tanpa izin dari majelis hakim, serta melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keributan atau mengganggu proses persidangan. Dengan mematuhi ketentuan tersebut, kita turut membantu menciptakan suasana persidangan yang tertib, khidmat, dan saling menghormati antar pihak yang hadir.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
#2026
Selamat Hari Raya Idul Adha 1447H! 🐄🐐
Semoga kedamaian, kesehatan, dan keberkahan selalu menyertai kita semua. Mohon maaf lahir dan batin. 🙏
Direksi dan Staf
PT Buana Elang Perkasa
Mata aktivis KontraS, Andrie Yunus, cacat permanen dan sulit untuk bisa melihat lagi. Hal ini diungkapkan oleh saksi ahli, dr Faraby Martha, dokter spesialis mata dari RSCM, dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/05). Empat terdakwa adalah anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka mengaku memiliki motif “dendam pribadi” saat menyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tim Advokasi untuk Demokrasi mempertanyakan klaim tersebut. Mereka mengatakan bahwa penyiraman air keras pada Maret silam merupakan aksi sistematis sekaligus terkoordinasi.
Bagaimana pendapatmu? Tulis di komentar ya!
#2026
Direksi dan Staf PT Buana Elang Perkasa mengucapkan Selamat Memperingati Hari Hari Kenaikan Yesus Kristus 14 Mei 2026!!
#2026
Terhitung awal tahun 2026 sebanyak 3 regulasi pidana baru mulai berlaku yakni UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiga beleid itu dinilai membawa paradigma baru pemidanaan serat menghapus hukum pidana warisan kolonial yang tak lagi sejalan dengan perkembangan zaman. Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk mencermati Pasal VI angka 52 UU 1/2026 yang mengubah Pasal 613 UU 1/2023. “Karena KUHP dan UU Penyesuaian Pidana ini satu kesatuan saya minta dan titip betul kepada aparat penegak hukum, tolong baca betul pasal-betul 613 ayat 3,” kata Prof Eddy dalam seminar yang digelar Kementerian Hukum, Selasa (5/5/2026). Ketentuan ini intinya sanksi administratif atau lainnya wajib didahulukan, baru kemudian yang terakhir sanksi pidana. Sebagai bentuk ultimum remedium dalam menggunakan sanksi pidana. Tercatat ada ratusan UU sektoral yang sifatnya administratif tapi memuat sanksi pidana. Selain itu Prof Eddy mengingatkan KUHP menghapus sanksi kurungan karena paradigma baru pemidanaan bukan lagi retributif, tapi berorientasi keadilan korektif. Pengenaan sanksi kepada pelaku menggunakan double track system yakni pidana dan/atau tindakan. Hakim boleh menjatuhkan pidana tanpa tindakan, menjatuhkan keduanya, atau hanya menjatuhkan tindakan tanpa pidana.
Bagaimana pendapatmu? Tulis di komentar ya!
#2026
Click here to claim your Sponsored Listing.
Location
Category
Contact the school
Address
Bogor
16918
Opening Hours
| Monday | 08:00 - 18:00 |
| Tuesday | 08:00 - 18:00 |
| Wednesday | 08:00 - 18:00 |
| Thursday | 08:00 - 18:00 |
| Friday | 08:00 - 18:00 |
| Saturday | 08:00 - 18:00 |