12/03/2024
Kewajiban ibadah puasa yang diberikan kepada umat sebelum islam adalah sama dilaksanakan pada bulan romadlon, hal ini sebagaimana perkataan Imam Mujahid yang mengatakan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mewajibkan puasa romadan kepada suluruh ummat. Begitu jugadalam hadits yang diriwayatkan dari Abdulloh bin Umar telah berkata, telah bersabda Rosululloh Shallallahu 'alaihi wa Sallam:
" صيام رمضان كتبه الله على الأمم قبلكم . .”
“Puasa romadon telah Allah wajibkan kepada umat-umat sebelum kalian”
Begitu juga imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya al Jaami’ li ahkamil Quran:
فإن الله تعالى كتب على قوم موسى وعيسى صوم رمضان فغيروا ، وزاد أحبارهم عليهم عشرة أيام ثم مرض بعض أحبارهم فنذر إن شفاه الله أن يزيد في صومهم عشرة أيام ففعل ، فصار صوم النصارى خمسين يوما ، فصعب عليهم في الحر فنقلوه إلى الربيع
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mewajibkan kepad umat Nabi Musa AS dan umat Nabi Isa AS untuk berpuasa pada bulan romadan, lalu kemudian mereka merubahnya. Pendeta mereka menambah sepuluh hari puasanya sehingga sebagian dari mereka ada yang sakit, maka kemudian dia bernazar seandainya Allah menyembuhkan penyakitnya, maka mereka akan menambah puasa mereka sepuluh hari lagi, maka mereka mengerjakannya. Sehingga orang-orang nasroni melaksanakan puasanya selama lima puluh hari, maka mereka merasakan kesulitan melaksanakannya terlebih disaat musim panas, maka kemudian memindahkan puasanya ke musim dingin.
Dan pendapat inilah yang dipilih juga oleh ulama ahli tafsir yang lain seperti Imam an-nuhas, dia berkata “pendapat inilah yang paling mirip dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ
“sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian”
Dalam riwayat lain yang dinukil dari Muadz, Ibnu Abbas, Atho, Adh Dhohak, dan Qotadah mengatakan bahwa dahulu diawal islam puasa yang biasa dilaksanakan adalah tiga hari disetiap bulannya sebagaimana dilaksanakan oleh umat sebelum islam. Puasa ini sudah berlangsung sejak zaman nabi Nuh AS sampai ahirnya Allah menasakh kewajiban tersebut dengan puasa romadon.
Hikmah dari disyariatkannya ibadah puasa adalah sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Agar kalian bertakwa”
Hal ini dijelaskan oleh Imam Assa’di dalam tafsirnya bahwa ibadah puasa adalah sebab terbesar munculnya ketaqwaan dalam diri seorang hamba karena didalamnya ada pelaksanakaan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menjauhi larangan-Nya. Diantara hal-hal yang mengandung makna ketaqwaan adalah :
bahwasanya orang yang berpuasa tentunya dia akan meninggalkan sesuatu yang diharamkan baginya dari makan, minum dan berhubungan intim yang semua hal tersebut tentunya sangat sesuai denga keinginan nafsu tetapi dia tinggalkan semata-mata untuk beribadah kepada Allah dan dia meyakini bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasanya.
orang yang berpuasa juga akan melatih dirinya dalam masalah muroqobah (merasa diri diawasi oleh Allah) sehingga dia meninggalkan segala hal yang diinginkan nafsunya padahal dia mampu untuk melakukannya karena dia tahu bahwa Allah selalu mengawasinya.
ibadah puasa juga menyempitkan keleluasaan pergerakan setan didalam tubuh, sebagaimana kita ketahui dari hadits shohih bahwa sedar bergerak dalam tubuh mansia pada peredaran darah. Maka dengan melaksanakan ibadah puasa peredaran darah menjadi sedikit lemah sehingga melemahkan pergerakan setan yang dengannya dapat meminimalisir perbutan maksiat.
orang yang berpuasa pada umumnya akan memperbanyak berbuat ketaatan, dan ketaatan adalah sifat orang yang bertaqwa.
orang kaya jika melaksanakan ibadah puasa maka dia akan merasakan perihnya lapar. Dengan demikian dia akan semakin peduli kepada orang faqir yang terbiasa merasakan perihnya lapar. Dan ini juga termasuk karakter orang yang bertaqwa.
Ibadah puasa juga bisa menjadi tameng bagi seseorang dari perbuatan keji dan munkar, hal ini sebagaimana disebutkan oleh rosululloh Shallallahu 'alaihi wa Sallam dalam hadits qudsi :
اﻟﺼﻴﺎﻡ ﺟﻨﺔ، ﻳﺘﺮﻙ ﺃﻱ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻃﻌﺎﻣﻪ ﻭﺷﺮﺍﺑﻪ ﻭﺷﻬﻮﺍﺗﻪ ﻣﻦ ﺃﺟﻠﻲ. رواه البخاري
“Puasa adalah tameng, kalian meninggalkan makan dan minum serta syahwatnya karena-Ku” (HR Bukhari)
Dalam hadits lain juga disebutkan :
” ﻣﻦ ﺍﺳﺘﻄﺎﻉ ﺍﻟﺒﺎﺀﺓ ﻓﻠﻴﺘﺰﻭﺝ، ﻭﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﻄﻊ ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺑﺎﻟﺼﻮﻡ ﻓﺈﻧﻪ ﻟﻪ ﻭﺟﺎﺀ “. رواه البخاري
“Barang siapa yang mempunyai kemampuan (biaya) maka menikahlah, maka barang siapa yang tidak mampu hendaklah dia berpuasa karena puasa itu adalah tameng yang bisa mencegah diri dari hawa nafsu” (HR Bukhari).
Ketika diketahui bahwa tujuan dari kewajiban ibadah puasa itu adalah agar menjadi pribadi yang bertaqwa, maka hendaklah seorang muslim dalam melaksanakan ibadah puasanya menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang bisa mengurangi bahakn menghilangkan nilai-nilai ketaqwan dari dirinya karena selain akan menjauhkan dirinya dari tujuna ibadah puasanya, perbuatan tersebutpun akan membuat ibadah puasanya sia-sia dan tidak mendapat pahala.
Hal ini sebagaiman hadits Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam:
ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺪﻉ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﺰﻭﺭ ﻭﺍﻟﻌﻤﻞ ﺑﻪ ﻓﻠﻴﺲ ﻟﻠﻪ ﺣﺎﺟﺔ ﻓﻲ ﺃﻥ ﻳﺪﻉ ﻃﻌﺎﻣﻪ ﻭﺷﺮﺍﺑﻪ”. رواه البخاري
“Barangsiapa yang tidak bisa meninggalkan perkataan dan perbuatan buruk (saat berpuasa), maka tiada gunanya di hadapan Allah ketiaka dia meninggalkan makanan dan minumannya.” (HR Bukhori)
Sumber Referensi : https://tafsirweb.com