09/02/2026
Sambil searching nah di google bahwa
"Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) boleh merazia warung, namun hanya dalam konteks penegakan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Razia tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus mematuhi prosedur hukum (SOP) agar tidak melanggar hak asasi manusia.
Syarat Satpol PP Merazia Warung
Agar razia dianggap sah dan legal, Satpol PP harus memenuhi syarat berikut:
Dasar Hukum (Perda/Perkada): Harus ada Perda yang sah yang dilanggar, misalnya Perda tentang jam operasional warung saat Ramadhan atau peraturan tentang usaha tanpa izin (PKL).
Surat Perintah Tugas: Petugas wajib membawa surat perintah resmi saat melakukan tindakan penertiban.
Sosialisasi Terlebih Dahulu: Sebelum razia, pemerintah daerah (melalui Satpol PP) wajib melakukan sosialisasi aturan kepada pemilik warung.
Kenyatan dilapangan:
Pertama : Nang ini kdd surat perintah, sewenang2 merazia, maka menyahuti si oknum td tuh lwn mama, kami kd pakai surat perintah, pake baju seragam iya am sdh berataan sama ja jua. Mun hdk dtgi ja ke walikota jar.
Maka nyata2 tertera di atas "Petugas wajib membawa surat perintah resmi saat melakukan tindakan penertiban" Nah berarti si oknum2 nih kd sesuai prosedur SOP sudah
Yang kedua : ada kah buhan pyn si oknum2 nginih melakukan sosialisai kepada pemilik tempat usaha. Buhan pyn nih secara materi merugikan omset pendapatan harian jualan sidin dan secara sosial memberi supani pemilik warung yg di kira urg2 merazia apa kah? Ada bjualan sesuatu yg terlarang dan berbahaya kah?
Yg seharusnya Sosialisasi Terlebih Dahulu: Sebelum razia, pemerintah daerah (melalui Satpol PP) wajib melakukan sosialisasi aturan kepada pemilik warung.