Fakultas Hukum Unsyiah

Fakultas Hukum Unsyiah

Share

LAW TEMPAT SALING MENGENAL, SALING BERBAGI IDE, PENGALAMAN, ILMU MENGENAI HUKUM...!!

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala 02/05/2016

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No 1 Kopelma Darussalam
Banda Aceh, Aceh - Indonesia
Phone : (0651) - 7552295
Fax : (0651) - 7552295
Email : hukum_unsyiah [at] yahoo.com

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Pada hari ini Jum’at, 29 April 2016 telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia-Aceh dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

06/04/2012

Indonesia rencananya akan menambah 1 Provinsi dan 17
kabupaten dan 1 kota yang mungkin ini nanti akan
dibahas pada paripurna 11 April mendatang (anggota
BALEG), tapi pada dasarnya menurut beberapa
pengamat dari tahun 1999 hingga 2010 daerah
pemekaran lebih dari 50%sekitar 65 - 75 % dari 57
pemekaran daerah baru dinilai gagal padahal
pemekaran daerah perlu dilakukan untuk
mempercepat pembangunan daerah tapi hasil
pemekaran dinilai berkinerja buruk dan membawa
konsekuensi penambahan jumlah anggaran yang
lebih besar bahkan SBY pernah menyerukan
moratorium (penundaan) pemekaran daerah. daerah
daerah pemekar- an harus mampu membiayai
kebutuhan daerah dan Sebagaimana diketahui
daerah yang dimekarkan akan mendapatkan
anggaran dari daerah induk selama 3 tahun dan
mendapatkan dana dari pemerintah pusat (DAU dan
DAK) serta daerah pemekaran sudah memiliki
tanggung jawab yang sama (lit. UU RI nomor 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hasil
amandemen UU RI nomor 22 tahun 1999. Landasan
pelaksanaannya didasarkan pada PP nomor 129
tahun 2000). daerah pemekaran juga memakan
anggaran yang cukup besar untuk pemmbangun adm
dan perkantoran dari nol berasal APBD (induk)
hingga APBN dan juga gimana pengelolaan atau hasil
daerah pemekaran yang mampu dibuat.
permasalahannya seperti diaceh adanya beberapa
daerah pemekaran sampai tidak mampu membayar
pegawai padahal anggaran yang dikucurkan lumayan
besar malah daerah tersebut hampir koleb contohnya
bireuen dan daerah lain yang ironisnya ada daerah
induk yang terasa terbebani seperti pidie sehingga
daerah induk koleb baik karena pimpinan atau
karena kekurangan anggaran alias tidak tau asupan
keuangan dalam daerah yang ada atau
pengelolaannya kurang baik padahal potensi yang
dimiliki daerah induk itu besar sepertihal "mati
kelaparan dilumbung padi". yang lucu lagi tidak ada /
belum ada kasus daerah setinggkat kab/kot serta
prov melakukan peleburan yang ada ditingkat desa
maupun kecamatan merasa agak sulit birokrasinya
atau kurangnya pemerhatian bisa jadi disebabkan
pemekaran tempo dulu padahal daerah-daerah
tersebut dinilai sampai 5 tahun bahkan jika pada awal
mampu dan kemudian ketika lebih bisa meminta
peleburan. ini ironis jadinya nampak seperti daerah-
daerah pemekaran cendrung haus kekuasaan dan
mabuk kepemimpinan dan terlalu membual-bual
yang menghiperbolakan daerah pemekaran
jadi kawan-kawan para pengiat hukum berikan
komentar anda dan diskusikan masalah disini ini,
melihat aceh jangan sekedar sebelah mata dan anda
yang ingin membangun aceh kedepan baik daerah
kab/kot maupun gub dikhususkan kepada sarjana
maupun kandidat sarjana hukum (pendapat sarjana
merupakan dokrin hukum dan bisa diaktualisasi dan bagi yg masih mahasiswa hukum berikan
argumen yang terbaik
.!!

Want your school to be the top-listed School/college in Banda Aceh?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Website

Address


Darussalam Citizen
Banda Aceh