Videos by CITA - Center for Indonesia Taxation Analysis in Jakarta. Mari Kawal Perpajakan Indonesia bersama CITA #KawalPajak
Benarkah kenaikan tarif PPN dari 11 persen jadi 12 persen dapat menimbulkan gejolak ekonomi, seperti memicu terjadinya inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat?
Perlu diketahui bahwa ada sejumlah barang dan jasa tertentu yang dipastikan BEBAS DARI PPN. Seperti, kebutuhan pokok, jasa kesehatan hingga jasa pendidikan.
Selain itu, masih ada ketentuan ambang batas bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengatur tarif PPN diberlakukan hanya bagi pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 milyar per tahun. Artinya, pengusaha yang omzetnya di bawah ambang batas ini TIDAK DIKENAKAN tarif PPN.
Apa saja barang dan jasa yang tak kena PPN? Simak selengkapnya di sini, CITARIAN! #pajak #ppn12persen #ekonomi